25 Agustus 2009

Asin Pahitnya Garam Rakyat

Asin Pahitnya Garam Rakyat

Selasa, 25 Agustus 2009 | 03:13 WIB

Oleh Hendriyo Widi dan Suprapto

Yasir (65) tersenyum melihat butir-butir garam beralas pasir mulai mengkristal. Hari itu ia sedang rehat di pondok tepi tambak di Desa Banyudono, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Sehari lagi air tambak akan mengering dan menjadi garam. Kalau garam itu bersih, harganya Rp 300 per kilogram. Namun, kalau ada kotor atau berwarna putih kecoklatan, hanya Rp 235 per kilogram,” kata Yasir.

Yasir bukan penduduk asli Banyudono. Ia buruh tani garam asal Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Demi ”kristal” Rp 235-Rp 300 per kilogram, setiap hari ia menempuh jarak sekitar 36 kilometer dari rumah menuju lahan tambak di Desa Banyudono.

Setiap minggu, Yasir memanen 10 ton garam; 5 ton garam menjadi haknya, sedangkan sisanya untuk pemilik tambak.

Lantaran kerap dibantu Maskuri (30), anaknya, Yasir memberikan 2 ton garam kepada Maskuri. ”Dalam seminggu, saya memperoleh Rp 705.000. Saya mempergunakan uang itu untuk menghidupi keluarga, membayar utang, dan menyekolahkan anak-anak,” ujar ayah empat anak itu.

Demikian halnya Parmin (50), buruh tani garam Desa Sambiyan, Kecamatan Kaliori. Ayah tiga anak itu memperoleh penghasilan dari menjual 3 ton ”kristal” tersebut senilai Rp 822.500 per minggu.

Bagi Joko Hartoyo (31), petani garam di Desa Kedung, Kecamatan Kedung, Jepara, garam bisa dirasakan pahit, tetapi juga manis. ”Pahit jika harganya anjlok. Sebaliknya berubah manis ketika harga berubah tinggi,” tutur Joko.

Ayah dua anak yang masih berumur lima tahun dan dua tahun ini sejak lima tahun terakhir menekuni usaha garam curah atau lebih populer disebut garam rakyat.

Setiap tahun, saat cuaca panas, musim garam bisa berlangsung selama tiga bulan. ”Minimal bisa menghasilkan 75-150 ton garam curah. Jika harga garam rakyat seperti sekarang ini, yaitu Rp 22.000 per kuintal atau Rp 220 per kilogram, lumayan untungnya,” ujar Joko.

Di Jawa Tengah, konsentrasi lahan garam berada di Kabupaten Rembang, Pati, Jepara, dan Demak. Wilayah terluas berada di Rembang.

Di Rembang terdapat 781 pemilik lahan garam dan 4.739 buruh tani garam yang mengerjakan lahan seluas 1.185 hektar. Kapasitas produksi garam krosok (garam kasar untuk industri) mencapai 100.000 ton per tahun.

Menurut catatan PT Garam di Madura—seperti dikutip Dini Purbani dari Pusat Riset Wilayah Laut dan Sumber Daya Nonhayati Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan—walau merupakan negara kepulauan, pusat pembuatan garam di Tanah Air ternyata hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Pulau Madura. Di Pulau Jawa, luas lahan garam 10.231 hektar dan terluas di Pulau Madura, yaitu 15.347 hektar. Secara rinci, Jawa Barat memiliki 1.159 hektar lahan garam, Jawa Tengah 2.168 hektar, dan Jawa Timur (di luar Pulau Madura) 6.904 hektar.

Panen lebih awal

Sebagian besar petani dan buruh tani garam di pesisir Jawa Tengah itu menyebut garam sebagai ”kristal” sing nguripi atau yang menghidupi keluarga. Artinya, garam mampu menggerakkan roda perekonomian mereka. Tidak mengherankan jika mereka memanen garam dalam hitungan standar minimal panen, 4-5 hari.

Padahal, untuk mendapatkan kandungan natrium klorida (NaCl) yang bagus, petani harus memanen garam pada hari ke-15 hingga 20. Hal itu membuat kualitas garam rakyat atau tradisional kalah dari kualitas garam impor.

Seperti di Rembang, produksi garam rakyat di Jepara dan Demak relatif sama, yaitu masih berupa garam rakyat dengan kualitas kurang baik bila dibandingkan dengan Rembang dan Pati. Juga, sama-sama belum memiliki perusahaan garam beryodium sehingga nilai jualnya rendah.

Berbagai upaya sebetulnya telah dilakukan pemerintah setempat untuk memperbaiki mutu garam rakyat.

Menurut Joko, sekitar tiga tahun lalu Pemerintah Kabupaten Jepara membangun satu unit mesin pemroses garam rakyat menjadi garam briket. Upaya lainnya termasuk mendirikan koperasi, mewajibkan pegawai negeri membeli garam rakyat, hingga memberi dana talangan. ”Semuanya hanya berjalan sesaat, akhirnya kandas sama sekali,” tutur Joko.

Kepala Subbidang Sosial dan Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rembang Imam Teguh Susatyo mengatakan, sebelum 2006, masyarakat Rembang, terutama dari golongan miskin, tak mampu membedakan garam konsumsi dan garam krosok. Selisih harga yang cukup mencolok membuat keluarga miskin memilih membeli garam krosok untuk konsumsi sehari-hari.

Padahal, garam krosok merupakan garam kotor yang mengandung kalium iodida (KI03) di bawah Standar Nasional Indonesia, 30 part per million (ppm). Garam itu berfungsi untuk mengawetkan dan mengasinkan ikan, serta salah satu bahan campuran pakan ternak.

”Pedagang harus menandai wadah garam itu dengan tulisan ’garam pakan ternak’. Ini pesan bahwa setiap pembeli garam krosok sama dengan ternak,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, pemerintah pun melarang peredaran garam konsumsi di bawah standar. Puluhan merek garam konsumsi di bawah standar telah dilarang beredar dan kini tinggal empat merek yang bertahan.

Namun, Kepala Bagian Produksi UD Apel Merah Djono meminta pemerintah tidak sekadar mengawasi dan melarang peredaran garam tidak beryodium atau beryodium rendah. Pemerintah perlu membuat terobosan baru melalui teknologi terapan untuk meningkatkan kualitas garam rakyat.

Impor garam yang telah berlangsung sejak 1997 hingga saat ini diperkirakan masih akan terus berlangsung.

Luas tambak garam nasional yang pernah mencapai 25.000 hektar (akhir 1997) tidak beranjak meluas secara signifikan, bahkan kemungkinan besar menyusut karena alih fungsi lahan.

Produksi rata-rata per tahun juga tak lagi mencapai 1.790.000 ton pada 1997, bahkan merosot di bawah 1 juta ton per tahun. Inilah ironi bagi negara dengan garis pantai 95.181 kilometer, terpanjang keempat di dunia.

Sumber : http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/25/03130480/asin.pahitnya.garam.rakyat

Tidak ada komentar:

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)