30 Desember 2009

Kenangan Bersama GUSDUR

Inalillahi Wainaillahi Rojiun. Satu lagi tokoh kelautan nasional telah meninggalkan kita. Saya dan keluarga besar Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim mengucapkan turut berduka Cita Atas meninggalnya Tokoh Kelautan Nasional GUS DUR pada Hari Rabu, 30 Desember 2009 pukul 18.45. Semoga Almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT. Dan kita sebagai generasi muda kelautan harus dapat meneruskan perjuangan pembangunan kelautan nasional untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Gus DUR adalah Presiden RI yang telah berjasa besar pada pembangunan kelautan nasional.

Wassalam

Suhana

21 Desember 2009

Penghapusan Retribusi Ditargetkan Tuntas Tahun 2010

Penghapusan Retribusi Ditargetkan Tuntas Tahun 2010

Senin, 21 Desember 2009 | 03:47 WIB

Jakarta, Kompas - Penghapusan retribusi perikanan untuk nelayan kecil di semua kabupaten/kota ditargetkan tuntas tahun 2010. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan alokasi dana insentif pengganti kepada daerah yang menghapus retribusi.

Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Syamsul Ma’arif di Jakarta, Minggu (20/12), mengemukakan, penghapusan retribusi untuk nelayan kecil ditargetkan tuntas tahun 2010. Daerah yang menghapus retribusi nelayan akan mendapat kompensasi berupa penambahan dana alokasi khusus (DAK) ke daerah yang senilai dengan retribusi nelayan yang dihapus.

Tahun 2010 DAK untuk kabupaten/kota yang mengembangkan sektor perikanan ditetapkan sebesar Rp 1,8 triliun. Pihaknya sedang mengusulkan kepada Departemen Keuangan mengenai tambahan alokasi DAK akibat penghapusan retribusi nelayan.

”Kami masih merumuskan formula dan hitung-hitungan penambahan DAK sebagai pengganti retribusi,” ujar Syamsul.

Retribusi nelayan selama ini diatur dalam peraturan daerah (perda) dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Beberapa bentuk retribusi nelayan antara lain retribusi pengangkatan hasil tangkapan ke daratan dan retribusi pelelangan ikan.

Sulit diterapkan

Kepala Divisi Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengingatkan, implementasi penghapusan perda tentang retribusi nelayan tidak mudah dilaksanakan. Ini karena pencabutan perda membutuhkan sosialisasi kepada pejabat daerah, aparat birokrasi, dan masyarakat.

”Pencabutan perda tentang retribusi nelayan membutuhkan persetujuan DPRD di setiap daerah. Ini memakan waktu cukup lama,” kata Suhana.

Ia meminta pemerintah menghindari target yang tidak realistis karena dikhawatirkan berakhir menjadi wacana yang mengecewakan publik. Dibutuhkan langkah konkret berupa kejelasan instrumen hukum dan mekanisme kompensasi atas penghapusan retribusi nelayan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat Gatot Rudiyono mengemukakan, pungutan retribusi perikanan di kabupaten/kota di Kalimantan Barat terhitung cukup besar, yakni mencapai Rp 500 juta per bulan. Namun, sejauh ada imbal balik yang sepadan, penghapusan retribusi tidak akan membawa persoalan besar.

”Diperlukan sosialisasi ke tingkat daerah serta penjelasan rinci kepada pemerintah daerah dan legislatif agar program penghapusan retribusi betul membawa manfaat bagi nelayan,” ujar Gatot.

Dana retribusi nelayan di tempat pelelangan ikan antara lain dikembalikan kepada nelayan sebagai jaring pengaman sosial. Bantuan itu di antaranya dana paceklik berupa beras atau uang.(LKT)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/21/03475566/penghapusan.retribusi.ditargetkan.tuntas.tahun.2010

01 Desember 2009

DAFTAR RUU PROGRAM LEGISLASI NASIONAL TAHUN 2010-2014 BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

DAFTAR RUU PROGRAM LEGISLASI NASIONAL TAHUN 2010-2014
DAN RUU PRIORITAS TAHUN 2010 BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) pada tanggal 1 Desember 2009, RUU Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014 Dan Ruu Prioritas Tahun 2010 Bidang Kelautan Dan Perikanan adalah :

NO JUDUL RUU
1 RUU Tentang Kelautan
2 RUU Tentang Daerah Perbatasan
3 RUU Tentang Ketenagakerjaan Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Kelautan
4 RUU Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat
5 RUU Tentang Pengelolaan Dan Pembiayaan Sektor Pertanian Dan Perikanan
6 RUU Tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan
7 RUU Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan
8 RUU Tentang Perubahan Atas UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
9 RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
10 RUU Tentang Pemanfaatan Perairan Indonesia Dan Zona Tambahan Serta Penegakan Hukum Di Perairan Indonesia Zona Tambahan

PRIORITAS 2010
1 RUU Tentang Kelautan

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)