09 Juli 2009

PENGUSAHA KEBERATAN KLASTER PERIKANAN BERBENTUK BADAN USAHA

formatnews - Jakarta, 7/7: PENGUSAHA perikanan merasa keberatan dengan klaster perikanan yang ditawarkan berbentuk badan usaha yang ditawarkan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

"Perikanan tangkap berbasis klaster, kita setuju, ini sangat baik. Tapi visi dan misi dari pembuatan klaster ini harus jelas," kata Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Shidiq Moeslim, kepada ANTARA usai diskusi Pengelolaan Perikanan Tangkap dengan Pendekatan Klaster di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa bagi pengusaha perikanan klaster merupakan hal baik jika mampu menimbulkan efisiensi dan nilai tambah, serta tidak disalah gunakan.

Untuk itu, ia menyarankan agar DKP mempersiapkannya sistem klaster ini secara matang, dengan melakukan kajian terhadap beberapa model klaster sehingga terpilih klaster perikanan yang paling tepat bagi Indonesia.

"Klaster ini kan sebenarnya cara berpikir terpadu untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih tinggi bagi kumpulan usaha, jadi tidak bisa berupa badan usaha dengan fasilitas khusus," tegas Shidiq.

Ia sangat tidak setuju jika klaster yang dimaksud oleh DKP adalah sebuah klaster yang merupakan badan usaha, dimana pengelolanya terpilih berdasarkan tender.

Cara terbaik untuk membuat klaster perikanan menurut dia adalah pemerintah menyediakan tempat strategis ditambah dengan infrastruktur dan fasilitas yang memadai. "Sama halnya dengan toko, kalau strategis lokasinya pembeli akan datang sendiri kan".

Dengan pemerintah memberikan fasilitas lengkap seperti akses jalan yang baik, air bersih, pelabuhan, bank, koperasi, sekolah perikanan,` cool strage `, hingga perizinan satu pintu, menurut Shidiq, secara otomatis para pengusaha produk olahan, nelayan, pengusaha pakan ternak, pembudidaya, akan tertarik masuk ke dalam klaster.

"Biarkan pemangku kepentingan di sektor ini berkembang sendiri membuat sebuah klaster, tidak perlu dibagi-bagi," ujar dia.

Terkait dengan pembiayaan untuk membangun sebuah klaster perikanan, menurut Shidiq, pemerintah tidak perlu mengeluarkan modal untuk pengusaha, karena yang dibutuhkan hanya lah fasilitas dan infrastruktur yang mendukung berdiri dan berkembangnya sebuah klaster.

"Saya yakin investor pun akan otomatis masuk sendiri jika lokasi tepat, fasilitas, dan infrastruktur jelas," ujar dia.*ant*im*

Sumber : http://formatnews.com/?act=view&newsid=24196&cat=115

Tidak ada komentar:

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)