18 Februari 2008

Perubahan Kelembagaan Dewan Kelautan Indonesia

Oleh :
Suhana

Peneliti Pada Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL-IPB)

Kelembagaan kordinasi kelautan nasional telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari Dewan Kelautan Nasional, Dewan Maritim Indonesia dan Dewan Kelautan Indonesia (Lihat Tabel ). Perubahan kelembagaan tersebut selama ini ternyata belum memberikan dampak yang signifikan terhadap arah pembanguan kelautan Indonesia. Akankan Dewan Kelautan Indonesia memberikan kontribusi nyata untuk masa depan pambangunan Indonesia ? Kita Tunggu saja


Suhana

Tabel Perbedaan Dasar Hukum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi DKN, DMI dan DKI

No

Lembaga

Dasar Hukum

Kedudukan

Tugas

Fungsi

Susunan Organisasi

1

Dewan Kelautan Nasional

Keputusan Presiden No. 77 Tahun 1996

Tentang : Dewan Kelautan Nasional

forum

koordinasi bagi penetapan kebijakan pemanfaatan, pelestarian dan

perlindungan kawasan laut

membantu Presiden Republik Indonesia dalam perumusan dan penetapan kebijaksanaan umum di bidang pengelolaan masalah-masalah

kelautan dan batas wilayah Indonesia.

a) merumuskan kebijaksanaan pemanfaatan, pelestarian, per-lindungan serta keamanan kawasan laut;

b) memberikan pertimbangan, pendapat maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan, pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan serta keamanan kawasan laut dan penentuan batas wilayah Indonesia;

c) melakukan koordinasi dengan Departemen dan badan-badan lainnya yang terkait dalam rangka keterpaduan perumusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan masalah kelautan.

a) Ketua : Presiden;

b) Wakil ketua : Menteri Koordinator Bidang (merangkap anggota Politik dan Keamanan);

Anggota :

1) Menteri Dalam Negeri;

2) Menteri Luar Negeri;

3) Menteri Pertahanan Keamanan;

4) Menteri Kehakiman;

5) Menteri Pertambangan dan Energi;

6) Menteri Pertanian;

7) Menteri Perhubungan;

8) Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi ;

9) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

10) Menteri Keuangan;

11) Menteri Kesehatan;

12) Menteri Negara Lingkungan Hidup;

13) Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT;

14) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional /Ketua BAPPENAS

15) Panglima ABRI;

16) Jaksa Agung;

17) Sdr. Prof.DR.Mochtar Kusumaatmadja, SH;

18) Sdr. DR.Hasyim Djalal.

d. Sekretaris : Asisten Menteri Koordinator Bidang merangkap anggota Politik dan Keamanan.

2

Dewan Maritim Indonesia

Keputusan Presiden Republik Indonesia

Nomor 161 Tahun 1999

Tentang

Dewan Maritim Indonesia

forum konsultasi bagi penetapan

kebijakan umum di bidang kelautan.

membantu Presiden Republik Indonesia dalam menetapkan

kebijakan umum di bidang kelautan.

a) merumuskan kebijakan kewilayahan nasional, eksplorasi, pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan di bidang kelautan dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan;

b) memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai hal-hal tersebut di atas, dan hal-hal lain atas permintaan Presiden;

c) metakukan konsultasi dengan lembaga terkait, baik pemerintah maupun non pemerintah datam rangka keterpaduan kebijakan di bidang kelautan;

d) mencari pemecahan masasah dan mengevaluasi kebijakan di bidang kelautan.

a. Ketua : Presiden;

b. Ketua Harian

Merangkap anggota : Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan

c. Anggota :

1. Menteri Dalam Negeri;

2. Menteri Luar Negeri;

3. Menteri Pertahanan;

4. Menteri Perhubungan;

5. Menteri Pertambangan dan Energl;

6. Menteri Keuangan;

7. Menteri Pendidikan Nasional

8. Menteri Negara Otonomi Daerah;

9. Menteri Negara Pariwisata;

10. Menteri Negara Riset dan Teknologi;

11. Menteri Negara Lingkungan Hidup;

12. Kepala Staf Angkatan Laut;

13. Prof Dr. Mochtar Kusuma Atmadja S.H.;

14. Prof. Dr. Budi Prayitno;

15. Prof Dr. Hasyim Djalal;

16. Dr. Laode M. Kamaluddin, M.Sc., M.Eng;

17. Prof. Dr. Prijono Tjiptoherijanto;

18. M. Nawir Messi, MA;

19. Dr. Mohammad Ichsan;

20. Drs. Agustomo, MPM;

21. Wakil Forum Masyarakat Maritim Indonesia;

22. Wakil Masyarakat Perikanan Nusantara;

23. Wakil Asosiasi Dunia Usaha;

24. Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat; dan

25. Wakil Perguruan Tinggi.

d. Sekretaris Umum : Staf Ahli Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan.

3

Dewan Kelautan Indoesia

Keputusan Presiden Republik Indonesia

Nomor 21 Tahun 2007

Tentang

Dewan Kelautan Indonesia

forum konsultasi bagi penetapan kebijakan umum di bidang kelautan

memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan

a. pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan di bidang kelautan kepada Presiden;

b. konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang kelautan;

c. pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan;

d. hal-hal lain atas permintaan Presiden.

a. Ketua: Presiden Republik Indonesia;

b. Ketua Harian: Menteri Kelautan dan Perikanan; merangkap Anggota

c. Anggota:

1) Menteri Dalam Negeri;

2) Menteri Luar Negeri;

3) Menteri Pertahanan;

4) Menteri Perhubungan;

5) Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;

6) Menteri Keuangan;

7) Menteri Pendidikan Nasional;

8) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;

9) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;

10) Menteri Negara Lingkungan Hidup;

11) Menteri Negara Riset dan Teknologi;

12) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

13) Kepala Staf TNI Angkatan Laut;

14) Tim Pakar;

15) Wakil Perguruan Tinggi;

16) Wakil Asosiasi Dunia Usaha;

17) Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat;

d. Sekretaris: Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.





Tidak ada komentar:

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)