18 Februari 2008

Kerusakan Pesisir Teluk Palu

Penambangan Galian C yang tidak terkendali di sepanjang pesisir Teluk Palu telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan pesisir. Limbah galian C tersebut secara bebas masuk ke perairan Teluk Palu sehingga mengakibatkan perairan Teluk Palu menjadi keruh. Kekeruhan perairan dapat menyebabkan berkurangnya kesuburan perairan, sehingga kehidupan fitoplankton dan Zooplankton yang menjadi produsen dalam rantai makanan ikan dan organisme yang ada dilaut terganggu. Akibatnya ketersediaan sumberdaya ikan di Teluk Palu dapat terancam.

Suhana
Sumber Photo : Survey Teluk Palu 2007

Tidak ada komentar:

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)