22 Mei 2009

KAJIAN SINGKAT IZIN KAPAL IKAN


74,15 PERSEN KAPAL DIATAS 30 GT TIDAK BERIZIN

Data Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (2009) menunjukan bahwa 17.811 unit atau 87,37 persen kapal perikanan yang ada di setiap pelabuhan perikanan di seluruh wilayah Indonesia ternyata tidak atau belum memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Data tersebut juga menunjukan bahwa 5.218 unit atau 88,05 persen kapal perikanan dengan ukuran diatas 10-30 GT tidak memiliki SIPI dan kapal diatas 30 GT yang tidak memiliki SIPI mencapai 5.079 unit atau 74,15 persen

Padahal kapal perikanan tersebut sangat jelas disebutkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diwajibkan untuk memiliki SIPI. Selain itu juga dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap juga disebutkan bahwa kapal perikanan diwajibkan untuk memiliki SIPI.
Banyaknya kapal perikanan yang sampai saat ini belum memiliki SIPI tersebut menunjukkan bahwa sistem pengelolaan perikanan nasional masih sangat jauh dari perilaku bertanggungjawab dan berkelanjutan. Dan apabila hal ini masih berlanjut dalam pengelolaan sumberdaya ikan kedepan, dikhawatirkan pengelolaan sumberdaya ikan nasional akan semakin terpuruk.

Dampak besarnya kapal perikanan yang belum mendapatkan izin tersebut adalah, pertama mendorong terhadap aktivitas perikanan yang tidak dilaporkan (Unreported Fishing). Hasil studi penulis di wilayah Pesisir Sumatera Utara menunjukan bahwa aktivitas perikanan yang tidak dilaporkan sangat dominan dilakukan oleh para pengusaha perikanan diwilayah tersebut dengan cara mendaratkan ikan di tangkahan atau pelabuhan swasta. Padahal dalam Pasal 69 Permen Kelautan dan Perikanan No 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap disebutkan bahwa Ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dalam rangka penanaman modal wajib didaratkan seluruhnya di pelabuhan pangkalan yang ditetapkan dalam SIPI dan/atau SIKPI.
Hasil pengamatan penulis dilapangan setiap tangkahan ketika musim ikan dapat mempoduksi ikan sebesar 5-10 ton per hari. Artinya bahwa dengan mengambil asumsi harga ikan di wilayah Sumatera Utara rata-rata Rp. 12.000 per Kg, maka kerugian ekonomi dari aktivitas unreported fishing di setiap tangkahan tersebut dapat mencapai 60 juta per hari. Dan menurut Data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara (2009) tercatat lebih dari 250 tangkahan yang ada di wilayah Sumatera Utara.
Kedua, tidak akuratnya data produksi perikanan nasional. Banyaknya aktivitas unreported fishing tersebut akan berdampak secara tidak langsung terhadap keakuratan data produksi perikanan nasional. Alhasil kebijakan pengelolaan sumberdaya perikanan pun terlihat belum optimal, bahkan cenderung memperpuruk kondisi sumberdaya ikan nasioal.

Tidak ada komentar:

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)