22 Mei 2009

KAJIAN SINGKAT IZIN KAPAL IKAN


74,15 PERSEN KAPAL DIATAS 30 GT TIDAK BERIZIN

Data Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (2009) menunjukan bahwa 17.811 unit atau 87,37 persen kapal perikanan yang ada di setiap pelabuhan perikanan di seluruh wilayah Indonesia ternyata tidak atau belum memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Data tersebut juga menunjukan bahwa 5.218 unit atau 88,05 persen kapal perikanan dengan ukuran diatas 10-30 GT tidak memiliki SIPI dan kapal diatas 30 GT yang tidak memiliki SIPI mencapai 5.079 unit atau 74,15 persen

Padahal kapal perikanan tersebut sangat jelas disebutkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diwajibkan untuk memiliki SIPI. Selain itu juga dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap juga disebutkan bahwa kapal perikanan diwajibkan untuk memiliki SIPI.
Banyaknya kapal perikanan yang sampai saat ini belum memiliki SIPI tersebut menunjukkan bahwa sistem pengelolaan perikanan nasional masih sangat jauh dari perilaku bertanggungjawab dan berkelanjutan. Dan apabila hal ini masih berlanjut dalam pengelolaan sumberdaya ikan kedepan, dikhawatirkan pengelolaan sumberdaya ikan nasional akan semakin terpuruk.

Dampak besarnya kapal perikanan yang belum mendapatkan izin tersebut adalah, pertama mendorong terhadap aktivitas perikanan yang tidak dilaporkan (Unreported Fishing). Hasil studi penulis di wilayah Pesisir Sumatera Utara menunjukan bahwa aktivitas perikanan yang tidak dilaporkan sangat dominan dilakukan oleh para pengusaha perikanan diwilayah tersebut dengan cara mendaratkan ikan di tangkahan atau pelabuhan swasta. Padahal dalam Pasal 69 Permen Kelautan dan Perikanan No 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap disebutkan bahwa Ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dalam rangka penanaman modal wajib didaratkan seluruhnya di pelabuhan pangkalan yang ditetapkan dalam SIPI dan/atau SIKPI.
Hasil pengamatan penulis dilapangan setiap tangkahan ketika musim ikan dapat mempoduksi ikan sebesar 5-10 ton per hari. Artinya bahwa dengan mengambil asumsi harga ikan di wilayah Sumatera Utara rata-rata Rp. 12.000 per Kg, maka kerugian ekonomi dari aktivitas unreported fishing di setiap tangkahan tersebut dapat mencapai 60 juta per hari. Dan menurut Data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara (2009) tercatat lebih dari 250 tangkahan yang ada di wilayah Sumatera Utara.
Kedua, tidak akuratnya data produksi perikanan nasional. Banyaknya aktivitas unreported fishing tersebut akan berdampak secara tidak langsung terhadap keakuratan data produksi perikanan nasional. Alhasil kebijakan pengelolaan sumberdaya perikanan pun terlihat belum optimal, bahkan cenderung memperpuruk kondisi sumberdaya ikan nasioal.

Resolusi Kongres Nelayan Tradisional Indonesia



Manado, 11 – 15 Mei 2009

Kami nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia yang terdiri dari perwakilan nelayan Sumatera Utara, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo telah melakukan serangkaian kegiatan pada Forum Internasional Kelautan dan Keadilan Perikanan (FIKKP), 10 -14 Mei 2009 di Manado, Sulawesi Utara, telah menyepakati dan menghasilkan resolusi sebagai berikut:

* Bahwa sejak rezim Orde Baru, nasib nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia senantiasa terpinggirkan. Program pembangunan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada persoalan pertanian dan pembangunan infrastruktur darat. Nelayan dan masyarakat pesisir tidak menjadi sektor penting bagi program pembangunan. Padahal faktanya, lebih dari 67% kabupaten/kota di Indonesia merupakan kabupaten/kota pesisir atau yang berhadapan langsung dengan perairan laut. Kenyataan lainnya, lebih dari 65% total penduduk Indonesia tinggal dan menggantungkan hidupnya pada sumber daya pesisir dan laut;

* Kami percaya bahwa kegiatan WOC (World Ocean Conference) bukan sebuah kegiatan yang memikirkan dampak perubahan iklim terhadap nelayan tradisional, tapi lebih sebagai upaya untuk menggantikan media laut yang sebelumnya sebagai aset masyarakat lokal, menjadi aset negara-negara industri, dan bahkan untuk diperdagangkan;
* Kami percaya bahwa proyek CTI merupakan proyek konservasi kacamata kuda yang tidak memimikirkan keterkaitan wilayah CTI dengan wilayah tangkap nelayan tradisional yang bisa dipastikan tidak akan mensejahterakan nelayan tradisional. Proyek tersebut lebih sebagai upaya membersihkan diri negara-negara maju diantaranya Amerika Serikat, yang belum menunjukkan kesungguhannya untuk menurunkan produski emisi karbonnya ke atmosfer—yang sesungguhnya menjadi substansi dari perubahan iklim;
* Bahwa rezim SBY-JK tidak lebih baik dari pada rezim-rezim sebelumnya. Politik ekonomi yang dibangun oleh rezim ini masih merujuk pada watak dan corak kepemimpinan yang anti rakyat, menghamba dan tunduk-tertindas pada kekuatan pemodal dan sangat tergantung pada utang luar negeri dan dana-dana asing, termasuk untuk kegiatan kelautan dan perikanan;
* Bahwa rezim SBY-JK telah dengan sengaja mempertontonkan keberpihakannya kepada pemodal sekaligus anti nelayan melalui UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP-PPK). Dengan sertifikat HP-3 (Hak Penguasaan Perairan Pesisir) pengurus negara memberikan keistimewaan pada pemodal besar untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber-sumber kehidupan nelayan dan masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga lebih dari 20 tahun. Demikian sama halnya, dengan keberadaan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM)..
* Bahwa politik konservasi laut yang dianut oleh SBY-JK, telah membatasi akses nelayan untuk mengelola sumber-sumber kehidupan di wilayah laut dan pesisir. Pendekatan konservasi laut yang bias darat, anti nelayan, dan syarat utang luar negeri terbukti telah menyebabkan konflik yang merugikan kehidupan nelayan baik berupa harta benda hingga korban jiwa. Kasus Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur (2003-2004); Taman Nasional Wakatobi di Sulawesi Tenggara (2002-2007); dan Taman Nasional Bunaken di Sulawesi Utara (2001-2005) adalah sejumlah konflik yang melibatkan aparat keamanan (TNI/POLRI), Balai Pengelola Taman Nasional, dan di sokong oleh lembaga-lembaga konservasi internasional seperti WWF, TNC, NRM dan CI;
* Bahwa pemerintahan SBY-JK dengan sengaja membiarkan praktek-praktek pembuangan limbah tambang dan industri (tailing) yang mengakibatkan tercemar dan hancurnya sumber-sumber kehidupan nelayan di laut. Laut bukanlah tong sampah bagi kepentingan industri;
* Bahwa politik pembangunan yang dijalankan dewasa ini, masih menempatkan perempuan nelayan sebagai sub-ordinat dari kepentingan pembangunan sektor kelautan dan perikanan;
* Bahwa politik adu-domba untuk memecah-belah kelompok nelayan dan masyarakat pesisir melalui dana pemberdayaan masyarakat (community development) yang berasal dari perusahan-perusahaa n perusak lingkungan (seperti industri tambang dan migas) telah memicu konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dibanyak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia;
* Bahwa konflik perikanan antara nelayan tradisional Indonesia berhadapan dengan industri perikanan dan kapal-kapal asing semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Kasus nelayan tradisional di kabupaten Bengkalis propinsi Riau melawan kelompok Jaring Batu/Jaring Dasar sejak tahun 1983 sampai sekarang, dapat disebut mewakili konflik tersebut. Pemerintah pusat dan daerah terlihat terus membiarkan konflik terjadi hingga menimbulkan korban jiwa dan material. Setidaknya tercatat 5 (lima) orang nelayan tradisional telah tewas dalam konflik ini;
* Bahwa kami juga menilai politik klaim atas nama Nelayan Indonesia yang senantiasa diterapkan pemerintah melalui organisasi seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) selama ini, sama sekali tidak membawa manfaat yang optimal bagi kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat nelayan dan pesisir Indonesia;
* Bahwa berdasarkan kesaksian, penilaian, dan fakta-fakta di atas, maka Kami menuntut kepada pengurus negara:

Pertama, segera meningkatkan jaminan keselamatan serta kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir dengan menerapkan kebijakan ekonomi politik yang lebih berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar nelayan dan masyarakat pesisir termasuk aman dari ancaman bencana. Bentuknya nyatanya dapat dimulai dengan memberikan asuransi keselamatan jiwa bagi seluruh nelayan tradisional Indonesia, termasuk memenuhi akses informasi terkait waktu dan tempat penangkapan ikan, serta akses permodalan;

Kedua, Segera merubah total seluruh kebijakan ekonomi politik untuk tidak lagi menghamba pada kuasa pemodal serta tergantung pada utang luar negeri dari lembaga-lembaga keuangan internasional yang selama ini membiayai proyek-proyek kelautan dan perikanan di Indonesia, seperti Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (ADB); termasuk bantuan dari lembaga-lembaga konservasi internasional seperti WWF, TNC, NRM, dan CI yang anti-rakyat dan justru memperdagangkan sumber-sumber kehidupan nelayan;

1. Cabut UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
2.. Hentikan pengaplingan dan zonasi kawasan pesisir dan laut atas nama Taman Nasional dan konservasi laut;
3. Hentikan program reklamasi pantai diseluruh wilayah Indonesia
4. Hentikan praktek perikanan ilegal (illegal fishing) di seluruh perairan Indonesia;
5. Hentikan ekspansi industri pertambakan dan perikanan;
6. Hentikan pembuangan limbah tambang ke laut;
7. Hentikan eksploitasi sumberdaya pesisir dan laut, seperti pasir laut;
8. Hentikan tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap nelayan di seluruh Indonesia;
9. Tingkatkan kualitas hidup perempuan nelayan untuk mendapatkan hak-haknya atas pengelolaan sumberdaya laut dan pesisir.
10. Berikan jaminan pendidikan gratis yang layak bagi nelayan dan masyrakat pesisir
11. Cabut Keputusan Menteri Nomer 06 Tahun 2008 tentang pelegalan penggunaan jaring Trawl
12. Lindungi hutan mangrove yang masih tersisa dari segala macam konversi yang dilakukan oleh siapapun
13. Jaminan kesehatan bagi nelayan tradisional (ketersediaan fasilitas kesehatan, dokter, dan paramedis)

Kami menyerukan seluruh nelayan tardisional di seluruh Indonesia untuk bergabung dalam KESATUAN NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA sebagai wadah alternatif perjuangan nelayan tradisional Indonesia.

Kami menyerukan kepada organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk terus merapatkan barisan dan mengokohkan persatuan rakyat demi terwujudnya kesejahteraan nelayan Indonesia. Demikian resolusi nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia ini kami sampaikan.

Manado, 15 Mei 2009.

Hormat Kami

Presidium Nasional

1. Rustam, Kalimantan Timur
2. Sugeng Nugroho, Jawa Timur
3. Tajruddin Hasibuan, Sumatera Utara
4. Jul Takaliwang, Sulawesi Utara
5.. Amin Abdullah, Nusa Tenggara Barat

20 Mei 2009

KAJIAN SINGKAT IKAN TUNA NASIONAL

Kemana larinya produksi ikan tuna nasional ?

Oleh : Suhana

Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim

Publikasi Badan Pangan Internasional (FAO 2009) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN 2009) tentang perikanan dunia—termasuk Indonesia—telah menambah kenyakinan kepada penulis tentang tingginya praktek IUU Fishing di Indonesia. Data FAO (2009) menunjukan bahwa produksi ikan tuna nasional dalam kurun waktu 1989-2006 mengalami pertumbuhan sebesar 4,74 persen per tahun. Sementara itu produksi ikan tuna nasional yang berasal dari impor dalam kurun waktu 1989-2007 mengalami pertumbuhan sebesar 1.799 persen per tahun. Al hasil total produksi tuna nasional –sudah ditambah volume impor—pada tahun 2006 sebesar 575.087,85 ton.

Data UN (2009) menunjukan bahwa volume ekspor ikan tuna nasional dalam kurun waktu 1989-2007 mengalami pertumbuhan sebesar 5,21 persen per tahun. Total volume ekspor ikan tuna tahun 2006 sebesar 35.459,96 ton. Artinya kalau dilihat dengan total produksi nasional, total produksi ikan tuna yang diekspor tahun 2006 hanya sebesar 6,17 persennya saja. Atau dengan kata lain dari data tersebut menunjukan bahwa sekitar 93,83 persen produksi ikan tuna nasional belum terserap oleh pasar ekspor. Data UN (2009) dan FAO (2009) menunjukan bawah total produksi ikan tuna nasional yang tidak diserap oleh pasar ekspor tersebut dalam kurun waktu 1989-2007 rata-rata mencapai 91,43 persen per tahun (Lihat Gambar). Inilah yang menambah kecurigaan penulis, karena dalam beberapa tahun terakhir, khususnya pasca kenaikan harga BBM banyak perusahaan-perusahaan pengalengan tuna nasional yang kekurangan bahan baku. Padahal kalau melihat data yang ada justru setiap tahunnya produksi bahan baku ikan tuna nasional sangat melimpah. Sehingga pertanyaannya adalah kemana larinya produksi ikan tuna nasional ?

Misalnya pada Juni 2005 Ketua Umum Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APII) mendesak kepada pemerintah untuk tidak lagi mengizinkan pembangunan industri pengalengan ikan tuna yang baru di Pulau Jawa, Bali, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Alasannya, kehadiran industri di keempat daerah tersebut sudah terlalu banyak, sedangkan suplai bahan baku sangat terbatas sehingga tidak sedikit industri pengalengan ikan yang tutup. Menurut catatan APII empat tahun lalu tersebar tujuh industri pengalengan ikan tuna di Jawa Timur. Tetapi, kini empat unit di antaranya tidak berproduksi lagi. Di Sulawesi Utara, yang semula memiliki empat industri yang sama, sekarang tinggal dua industri yang beroperasi. Itu pun setelah diambil alih investor dari Filipina. Sementara itu, di Bali juga tinggal satu unit, padahal sebelumnya ada dua industri pengalengan ikan tuna.

Selain itu juga, kalau kita lihat dari data potensi sumberdaya ikan yang ada di wilayah perairan Indonesia khususnya Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sangat memungkinkan untuk berkembangnya industri pengalengan ikan tuna di Indonesia. Misalnya menurut catatan Departemen Kelautan dan Perikanan (2003) potensi sumberdaya ikan pelagis besar ekonomis di wilayah Samudera Hindia yang dominan adalah Albakora yaitu sebesar 3.987.000 ton per tahun. Setelah itu disusul oleh jenis ikan Tuna Sirip Biru (84.000 ton), Cakalang (21.000 ton), Tuna Mata Besar (13.000 ton) dan Madidihiang (10.000 ton). Besarnya potensi sumber daya ikan tersebut tersebar di seluruh wilayah Samudera Hindia.

Perikanan Illegal dan WOC

Permasalahan IUU (illegal, unreported and unregulated) fishing di perairan Indonesia merupakan permasalahan klasik sektor perikanan dan kelautan yang sampai sekarang belum terselesaikan dengan baik. Sehingga dikhawatirkan praktek IUU Fishing tersebut akan mengancam perekonomian nasional dan kelestarian sumberdaya ikan.

Permasalahan IUU Fishing di perairan Indonesia tidak hanya mencakup problem klasik pencurian ikan (illegal fishing), tetapi juga masalah perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing) dan perikanan yang tidak diatur (unregulated fishing). Penulis menilai bahwa data FAO (2009) dan UN (2009) menunjukan tingginya praktek Praktek perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing) dan pencurian ikan (illegal fishing) di Indonesia.

Maraknya IUU fishing di perairan Indonesia akan berdampak terhadap keterpurukan ekonomi perikanan nasional. Hal ini dapat dapat dilihat dari beberapa parameter, yaitu Pertama, kontribusi perikanan tangkap ke PDB. Dengan adanya aktivitas IUU fishing di perairan Indonesia akan mengurangi kontribusi perikanan laut ZEEI atau laut lepas kepada ekonomi nasional dan mendorong kearah hilangnya rent sumber daya perikanan.

Kedua, ketenagakerjaan. IUU fishing akan mengurangi potensi ketenagakerjaan nasional dalam sektor perikanan seperti perusahaan penangkapan ikan, pengolahan ikan dan sektor lainnya yang berhubungan.

Ketiga, Pendapatan Ekspor. Melihat data FAO (2009) dan UN (2009) tersebut menunjukan setiap tahunnya ikan tuna yang tidak jelas keberadaannya mencapai 433.512,39 ton per tahun dengan nilai sebesar 471.571,19 US $.

Keempat, Pendapatan Pelabuhan Perikanan. IUU fishing akan mengurangi potensi untuk tempat pendaratan ikan nasional (pelabuhan perikanan nasional) dan nilai tambah. Hal ini dikarenakan kapal-kapal penangkapan ikan illegal tersebut umumnya tidak mendaratkan ikan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan nasional. Kelima, Pendapatan dari jasa dan pajak dari operasi yang sah. IUU fishing akan mengurangi sumber daya perikanan yang pada gilirannya akan mengurangi pendapatan dari perusahaan yang memiliki izin penangkapan yang sah.

Keenam, Multiplier effects. Langsung atau pun tidak dampak multiplier IUU Fishing ini memiliki hubungan dengan penangkapan ikan nasional. Karena aktivitas penangkapan ikan nasional akan terkurangi dengan hilangnya potensi akibat aktivitas IUU fishing.

Dengan melihat hal tersebut diatas maka hendaknya pemerintah saat ini untuk merumuskan langkah-langlah komprehensif dalam menangani IUU fishing tersebut. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menangani IUU fishing tersebut, yaitu pertama, mempercepat revisi UU Perikanan yang saat ini sedang dipersiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Revisi UU tersebut hendaknya dapat dijadikan payung hukum dalam memberantas IUU fishing di perairan Indonesia.

Kedua, peningkatan kesadaran dan kerjasama antar seluruh stakeholders perikanan dan kelautan nasional dalam pemberantasan praktek IUU fishing. Hal ini perlu dilakukan karena praktek IUU fishing selama ini banyak dilakukan oleh stakeholders perikanan itu sendiri, termasuk pemerintah dan pengusaha perikanan.

Ketiga, peningkatan peran Indonesia dalam kerjasama pengelolaan perikanan regional. Diskusi terbatas Sinar Harapan (25/03/2009) mengamanatkan agar momentum Word Ocean Conference (WOC) yang akan berlangsung pada bulan Mei 2009 ini hendaknya dijadikan upaya pemerintah untuk mendesak negara-negara pelaku IUU Fishing di perairan Indonesia untuk sama-sama memberantas praktek haram tersebut. Beberapa negara yang nelayannya sering melakukan aktivitas perikanan illegal di perairan Indonesia adalah Thailand, Filipina, Taiwan, Korea, Panama, Cina, Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Myanmar. Dengan menerapkan kebijakan anti IUU fishing secara regional, upaya pencurian ikan oleh kapal asing dapat ditekan serendah mungkin.

Hemat penulis pemberantasan praktek IUU fishing di perairan Indonesia saat ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Artinya pemerintah dan stakeholders perikanan dan kelautan lainnya perlu bekerjasama untuk memberantas praktek illegal tersebut. Karena apabila hal ini tidak secepatnya dilakukan maka dikhawatirkan perekonomian dan kelestarian sumberdaya perikanan nasional akan semakin terpuruk.

World fish trade exceeds USD 100 billion for the first time in history

Sumber : http://www.globefish.org/dynamisk.php4?id=4713


FAO estimates total fish imports to have exceeded USD 100 billion in 2008, for the first time in history. The value of fish exports is estimated slightly lower. About half of world fish exports originate in developing countries, while 80% of world imports go to the developed part of the world. Net exports from developing countries reached USD 25.4 billion in 2008, thus emphasizing that fishery products are an important source of foreign exchange earnings for developing countries. Japan regained its top position among fish importers in 2008, after losing it in 2007 to the USA. The EU accounts for more than 40% of world fish imports in value terms, but intra-EU trade is included in these figures.


China consolidated its position as top fish exporter with USD 10.2 billion in 2008. Fishery products imported as raw material and re-processed in the country form a considerable portion of exports. In fact fish imports are growing every year and reached USD 5.2 billion in 2008. Norway is the second major exporter of fishery products, with USD 7.4 billion, an 18% increase over 2007. A huge proportion of this increase comes from higher salmon exports.

FAO estimates that production of fish products (excluding seaweed and marine mammals) reached 141.6 million tonnes in 2008, a slight increase (+0.9%) over 2007. While capture fisheries were more or less stable at 90 million tonnes, aquaculture grew by 2.5% to 51.6 million tonnes. Aquaculture production contributes 45% of total fish as food supply. Per caput consumption remained stable at 16.9 kg in 2008, of which 8.5 kg came from capture fisheries and the remainder from aquaculture.

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)