13 Oktober 2009

PEMBANGUNAN PERBATASAN

Presiden Perlu Bentuk Badan Pengelola

Selasa, 13 Oktober 2009 | 03:37 WIB

Pontianak, Kompas - Keberadaan badan pengelola perbatasan di tingkat pusat diperlukan untuk mempertegas arah kebijakan pembangunan dan melaksanakan program pembangunan di perbatasan. Ironinya, meski Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara sudah mengamanatkan hal itu, sampai kini badan yang posisinya di bawah presiden itu belum juga terbentuk

”Apabila badan pengelola perbatasan dapat terbentuk bersamaan dengan pembentukan kabinet (tahun ini), pembangunan wilayah perbatasan diharapkan bisa lebih sinergi dan komprehensif,” kata Nyoman Sudana, pemerhati masalah perbatasan, Senin (12/10).

Pasal 24 UU No 43/2008 mengharuskan pemerintah membentuk badan pengelola perbatasan, baik di tingkat pusat maupun di daerah, paling lambat 6 bulan setelah ketentuan itu diundangkan. UU wilayah negara diundangkan pada 14 November 2008. Jika merujuk pada Pasal 24 itu, pembentukan badan pengelola perbatasan seharusnya terealisasi pertengahan Juni.

Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat (Kalbar), Erma Ranik Suryani, dengan tidak membentuk badan pengelola perbatasan sesuai dengan batas waktu yang diamanatkan undang-undang, presiden bisa dikatakan mengabaikan ketentuan hukum. ”Ini cukup ironi mengingat di daerah seperti Kalbar justru sudah memiliki badan perbatasan,” ujarnya.

”Komitmen presiden terhadap perbatasan patut dipertanyakan. Jika selama ini presiden menyatakan wilayah perbatasan sebagai beranda depan, seharusnya ditindaklanjuti dengan political will membentuk badan pengelola perbatasan,” kata Erma.

Fokus

Pembentukan badan tersebut, menurut Nyoman, akan membuat pembangunan di perbatasan menjadi lebih fokus tidak bersifat parsial seperti yang terjadi selama ini. Sejak perbatasan dijadikan wilayah strategis nasional dan hal itu selalu disinggung di dalam pidato kenegaraan presiden, hampir semua departemen dan instansi terkait membuat program dan mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk membangun perbatasan.

”Sayangnya, banyak program yang masuk ke sana tidak terpadu sehingga tidak banyak mendorong kemajuan di perbatasan,” kata Nyoman.

Ia mencontohkan adanya alokasi anggaran untuk membangun gerbang perbatasan di Kabupaten Bengkayang (Kalbar). Padahal, belum ada kesepakatan Indonesia-Malaysia soal titik temu akses yang akan dijadikan pos pemeriksaan lintas batas.

Contoh lain, pembangunan pasar dan rumah susun sewa sederhana di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, yang tidak didukung fasilitas listrik. ”Program yang menelan biaya miliaran rupiah itu sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” kata Nyoman.

Dengan adanya badan pengelola perbatasan, ujar Nyoman, penanganan persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah negara juga akan lebih jelas. ”Artinya, ada kejelasan soal siapa yang bertanggung jawab menanganinya,” katanya seraya mengatakan, jika pengelola perbatasan sudah terbentuk, kasus klaim wilayah ataupun lepasnya wilayah negara bisa diminimalisasi.(WHY)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/13/03370744/presiden.perlu.bentuk.badan.pengelola

Tidak ada komentar:

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)