19 Oktober 2009

7 Daerah Berjuang Menjadi Provinsi Kepulauan

7 Daerah Berjuang Menjadi Provinsi Kepulauan
Kompas/Priyambodo
Ilustrasi Pulau

Senin, 19 Oktober 2009 | 13:28 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT Ricard Djami mengatakan, NTT cukup antusias menyambut gagasan terbentuknya Provinsi Kepulauan, karena wilayah perairannya lebih luas dari wilayah daratan yang berimplikasi pada tolok ukur pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tujuh provinsi di Indonesia, yakni Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Maluku Tenggara, Maluku, Bangka Belitung dan Riau, terus memperjuangkan status Provinsi Kepulauan kepada pemerintah pusat guna mendapat legitimasi hukum.

Demikian hal yang mengemuka dalam rapat pemantapan persiapan pelaksanaan pertemuan Badan Provinsi Kepulauan di Kupang, Senin yang dipimpin Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Ricard Djami dihadiri Kadis Kebudayaan dan Pariwisata NTT Ans Takalapeta, Kadis Perhubungan NTT Gulam Husein dan Kadis Perikanan dan Kelautan NTT Ny Anna Adam.

"Jika selama ini alokasi DAK dengan hanya mengacu pada provinsi satu daratan, mungkin dengan status provinsi kepulauan, alokasi dananya diatur khusus dalam DAK Kepulauan," ujarnya.

Mandat otoritas Badan Provinsi Kepulauan saat ini masih dipegang Gubernur Maluku Tenggara yang bertindak sebagai tuan rumah dalam pertemuan serupa di Ternate pada Februari 2009.

Gubernur NTT Frans Lebu Raya telah menyatakan kesediaannya menjadi tuan rumah pertemuan Badan Provinsi Kepulauan yang akan dilangsungkan di Hotel Kristal Kupang pada 29-31 Oktober mendatang dan dihadiri oleh tujuh gubernur dan para asisten tata pemerintahan di masing-masing provinsi.

Sumber : http://regional.kompas.com/read/xml/2009/10/19/13280868/7.daerah.berjuang.menjadi.provinsi.kepulauan

Tidak ada komentar:

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)