23 Mei 2009

87,37% Kapal Perikanan Tak Berizin

87,37% Kapal Perikanan Tak Berizin
22/05/2009 09:49:52 WIB

Oleh Kunradus Aliandu



JAKARTA, INVESTOR DAILY
Dari 20.386 kapal yang masuk pelabuhan perikanan Indonesia, sebanyak 17.811 unit (87,37%) tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Padahal, setiap kapal ikan di Indonesia wajib mempunyai SIPI.

Hal itu diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

“Banyaknya kapal ikan yang belum memiliki SIPI menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan nasional masih sangat jauh dari perilaku bertanggungjawab dan mengedepankan keberlanjutan.

Jika hal ini terus terjadi, pengelolaan sumberdaya ikan dikhawatirkan semakin buruk,” kata Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Suhana kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (20/5). PK2PM merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang perikanan.

Suhana menjelaskan, kapal yang tidak memiliki SIPI tersebut terdiri atas 5.218 unit berukuran 10-30 gross ton (GT) dan 5.079 unit di atas 30 GT. Kapal-kapal ini kebanyakan milik para pengusaha.


“Dari hasil penelitian di pesisir Sumatera Utara, penangkapan ikan yang tidak dilaporkan (unreported fishing) itu ternyata kebanyakan dilakukan pengusaha perikanan. Mereka mendaratkan ikan di pelabuhan swasta yang diinginkan,” ungkap dia.


Padahal, pasal 69 Permen Kelautan dan Perikanan No 5 Tahun 2008 mewajibkan hasil penangkapan dari kapal penangkap atau pengangkut ikan wajib didaratkan seluruhnya di pelabuhan pangkalan, sesuai penetapan dalam SIPI atau Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Selain itu, lanjut Suhana, banyaknya unreported fishing menyebabkan data produksi perikanan nasional tidak akurat. Akibatnya, penetapan kebijakan pengelolaan sumberdaya perikanan tidak optimal.


Peraturan Diperketat

Pada kesempatan terpisah, Direktur Pemasaran Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Saut P Hutagalung mengatakan, pemerintah Indonesia maupun kalangan internasional mulai mempersempit ‘ruang gerak’ kapal tak berizin. Awal Januari 2010, Uni Eropa mulai mewajibkan registrasi hasil tangkapan ikan yang bakal diekspor ke wilayah itu.

Pemerintah Rusia juga berencana memberlakukan ketentuan baru mengenai kapal dan unit pengolahan ikan yang bakal diekspor ke negara tersebut. “Setiap kapal harus lebih dulu lulus inspeksi, sebelum membawa masuk ikan ke pasar Rusia. Peraturan baru ini mulai berlaku 1 Juli 2009,” ujar dia.

Namun, ketentuan baru tersebut tidak berlaku bagi negara yang sudah membuat kesepakatan khusus dengan pemerintah Rusia. Saat ini, pemerintah Indonesia menyiapkan sejumlah aksi untuk menyesuaikan dengan ketentuan Rusia itu.

“RI dan Rusia sudah sepakat meningkatkan ekspor/impor hasil perikanan, pengawasan mutu, serta keamanan produk,” paparnya.

Kedua negara juga memberlakukan pendaftaran unit pengolahan ikan (UPI) eksportir, yang selanjutnya dilaporkan ke otoritas di negara pengimpor. Selain itu, dibentuk sistem inspeksi di pihak pengekspor dan notifikasi jika ada kasus penahanan barang (detention).

Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) DKP Aji Sularso menambahkan, kerja sama dengan kalangan internasional itu diharapkan menurunkan praktik illegal fishing (pencurian ikan) di Tanah Air. Selama ini, lanjut Kepala Pusat Riset DKP Victor Nikijuluw, maraknya illegal fishing merugikan negara sekitar Rp 40 triliun per tahun.

Aji optimistis, omzet perikanan Indonesia menembus Rp 140 triliun per tahun atau melonjak 40% setelah illegal fishing bisa diberantas secara efektif. Pada 2009, omzet perikanan nasional sekitar Rp 90 triliun-100 triliun, dengan asumsi produksi perikanan tangkap sekitar 5 juta ton dan budidaya 4 juta-5 juta ton, dengan harga ikan rata-rata Rp 10 ribu per kilogram (kg).

“Didukung kerja sama internasional dan segenap instansi terkait di dalam negeri, dalam lima tahun ke depan illegal fishing bisa diberantas,” ujar Aji. (en)

Sumber : http://www.investorindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=61986

" Siasat Utang Proyek Terumbu Karang "

Sabtu, 23 Mei 2009 01:14 WIB
Posting by : warso

Banyak yang tidak menyadari bahwa proyek Coral Triangle Initiative (CTI) berpotensi menambah utang baru. Pada akhir 2007, pada Senior Official Meeting pertama, CTI memperoleh komitmen awal hibah sebesar 25 juta dollar AS dari Global Environment Facilities (GEF). Pemerintah AS pun menjanjikan donasi awal sebesar 4,3 juta dollar AS.


Banyak yang tidak menyadari bahwa proyek Coral Triangle Initiative (CTI) berpotensi menambah utang baru. Pada akhir 2007, pada Senior Official Meeting pertama, CTI memperoleh komitmen awal hibah sebesar 25 juta dollar AS dari Global Environment Facilities (GEF). Pemerintah AS pun menjanjikan donasi awal sebesar 4,3 juta dollar AS.

Australia tak mau ketinggalan dengan janji 1,43 juta dollar AS. Dana kian menggunung setelah Asian Development Bank (ADB) akan mengucurkan hibah awal 2 juta dollar AS.

Februari 2008, GEF mengeluarkan Project Identification Form CTI, dengan mengumumkan jumlah pendanaan bersama Project CTI lebih dari 471 juta dollar AS. GEF secara khusus memberikan hibah bersyarat 72,545 juta dollar AS terbatas pada agenda biodiversity, international waters, dan climate change.

Perinciannya, di luar GEF, dana bakal mengucur dari ADB (233,550 juta dollar AS), agensi di bawah GEF lainnya (75,7 juta dollar AS), pemerintah (11,915 juta dollar AS), partner bilateral (26,8 juta dollar AS), partner multilateral (1,811 juta dollar AS), partner NGO (41,2 juta dollar AS), dan sumber lainnya (7,685 dollar AS).

“Ini memang belum tentu cair karena masih berbentuk komitmen. Hampir 50 persen dana bersumber dari ADB. Kontribusi ADB tentunya bisa berupa hibah maupun utang luar negeri. Yang jelas, berapa pun yang cair untuk Indonesia, utang akan menambah beban rakyat,” tutur Kepala Divisi Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Suhana.
Kucuran dana dari AS dan Australia pun patut diwaspadai karena disinyalir sebagai upaya green washing (pembersihan diri).

Pasalnya, perusahaan-perusahaan migas asal kedua negara itu diduga berkontribusi dalam pencemaran lingkungan. Di sisi lain, ketidakpatuhan Washington untuk menandatangani Protokol Kyoto cukup mengindikasi bahwa agenda sesungguhnya bukanlah untuk terlibat dalam mengatasi masalah perubahan iklim, tapi hanya untuk menjamin keberlangsungan kegiatan industrinya di kawasan CT-6.

Proyek CTI bisa dipakai alasan AS yang menyumbang 36 persen gas rumah kaca (GRK) untuk terus menolak menandatangani Protokol Kyoto, yang berdampak sulitnya mendorong penurunan emisi karbon dunia.

Diduga AS akan menjustifikasi proyek CTI sebagai sumbangannya dalam mengatasi perubahan iklim melalui laut. Maka, jangan heran jika Manado Ocean Declaration (MOD) tak disepakati menjadi dokumen yang berkekuatan hukum dan mengikat atau legally binding.

Apalagi, sebelum perhelatan WOC, ada sinyalemen bahwa Indonesia akan menggunakan WOC untuk mengail dana lewat perdagangan karbon.

Ini tersirat dari pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi yang mengklaim bahwa laut dan pantai Indonesia mampu menyerap karbon 66,9 juta ton per tahun dan karbondioksida (CO2) 245,6 juta per tahun.

Pernyataan itu terlalu dini karena hingga kini kelompok ilmuwan yang belum bisa memastikan apakah lautan dan sumber dayanya sebagai penyerap atau pelepas karbon. Semua hasil penelitian memosisikan laut sebagai pelepas karbon (carbon sources) ke atmosfer, kecuali Laut Utara, Atlantik Utara, dan amudera bagian selatan.
lili hermawan/E-8

Sumber : http://www.koran-jakarta.com/ver02/detail-news.php?id=8658&&idkat=53

Deklarasi Manado Sarat Kepentingan Negara Maju

Konferensi Kelautan | Deklarasi Manado Sarat Kepentingan Negara Maju

" Sepakat tapi Tidak Mengikat "
Sabtu, 23 Mei 2009 01:22 WIB
Posting by : warso

Sebanyak 75 negara peserta Konferensi Kelautan Dunia menandatangani Deklarasi Kelautan Manado. Sayang, kesepakatan yang memasukkan dimensi laut dalam pembahasan global itu ditentang AS dan Australia.



Sebanyak 75 negara peserta Konferensi Kelautan Dunia menandatangani Deklarasi Kelautan Manado. Sayang, kesepakatan yang memasukkan dimensi laut dalam pembahasan global itu ditentang AS dan Australia.

Hajatan besar Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Summit/WOC) dan KTT Prakarsa Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle Initiatif/CTI) yang digelar selama sepekan di Manado, Sulawesi Utara, telah berakhir 15 Mei lalu. Konferensi itu menghasilkan dua agenda penting, yakni penandatanganan Deklarasi Kelautan Manado (Manado Ocean Deklaration/MOD) dan komitmen enam negara dalam CTI. Agenda lain yang dititipkan Indonesia adalah penetapan Bunaken sebagai Marine Mega Biodiversity.

Deklarasi Manado yang disepakati 75 negara peserta WOC merupakan langkah awal memengaruhi pembahasan global mengenai perubahan iklim, dan menjadikan dimensi laut sebagai arus utama di dalamnya. “Saya senang bahwa konferensi itu mampu menghasilkan Deklarasi Manado,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Rencananya, Deklarasi Manado mengikat secara hukum (legally binding) para anggotanya. Sayangnya, AS dan Australia menentang hal ini sejak pertemuan di Papua Nugini, Maret 2009. “Sangat disayangkan Deklarasi Manado akhirnya tidak mengikat. Lalu, so what setelah adanya Deklarasi Manado ini?” ungkap Direktur Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria.

Sementara itu, CTI berfokus pada bentang laut, perikanan, daerah perlindungan laut, perubahan iklim, dan mengurangi daftar jenis biota laut yang terancam punah dari daftar Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam Internasional (IUCN).

Wilayah coral triangle (CT) berbentuk segi tiga kaya sumber daya alam seluas 75 ribu kilometer persegi. Wilayah ini melintasi enam negara, yakni Malaysia, Indonesia, Filipina, Kepulauan Solomon, Timor Leste, dan Papua Nugini. Mereka kemudian dikenal dengan CT-6.

Kawasan ini mengandung lebih 600 spesies terumbu karang atau 53 persen terumbu karang dunia. Terdapat 3 ribu spesies ikan, yang dipagari hutan mangrove terluas di dunia, tempat pemijahan tuna terbesar di dunia. Perputaran ekonomi kawasan ini menghasilkan keuntungan tak kurang dari 2,3 triliun dollar AS per tahun.

Kepala negara dari CT-6 menyepakati peluncuran Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security and adaptation to climate change (CTI-CFFC), serta secara aklamasi menyatakan untuk mengadopsi Regional Plan of Action (RPOA). Dalam konteks ini, Indonesia berkomitmen mengucurkan dana 5 juta dollar AS, Papua Nugini 2 juta dollar AS, Filipina 5 juta dollar AS, dan Malaysia 1 juta dollar AS.

Komitmen yang disampaikan negara-negara CT-6 tersebut di luar negara atau lembaga internasional yang selama ini sudah menyatakan komitmen, seperti AS sebesar 41,6 juta dollar AS, Global Environment Facilities (GEF) sebesar 63 juta dollar AS, dan Australia 2 juta dollar AS.


Melupakan Nelayan

Sayangnya, hiruk-pikuk CTI ini hanya terdengar di antara LSM konservasi, pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, peneliti, dan para konsultan. “Inilah fakta yang teramat mengherankan. Sementara suara komunitas pesisir maupun nelayan senyap terdengar di tengah promosi pemerintah tentang banyaknya manfaat yang akan didapat dari agenda WOC dan CTI,” tutur Kepala Divisi Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Suhana.

Ketua Sidang Senior Official Meeting (SOM) pada WOC Eddy Pratomo mengakui belum melibatkan nelayan dan masyarakat pesisir. Kali ini, lanjut Eddy, memang dikhususkan bagi wakil-wakil dari pemerintah dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan politik dari negara-negara peserta WOC. "Pada waktunya nanti kita mencari formulasi untuk melibatkan mereka pada forum mendatang," katanya.

Menurut Suhana, komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperluas kawasan konservasi 20 juta hektare hingga 2020 kian menyempitkan dan menjauhkan nelayan dari wilayah kelolaannya. Pada sisi lain, konservasi membuka peluang cukup besar pada industri pariwisata. “Dalam National Plan of Action CTI, ekspansi industri pariwisata justru diberikan peluang yang besar bahkan telah menjadi tujuan sejak awal,” katanya.


Sarat Kepentingan

Suhana menambahkan, WOC dan proyek CTI juga sarat motif ekonomi negara-negara maju pada proyek CTI. Misalnya, kepentingan pengaturan perikanan tuna di perairan Samudera Hindia dan Pasifik yang memasok lebih dari 70 persen produksi tuna dunia, terutama jenis Sourthern Bluefin Tuna (SBT) yang harganya paling mahal di pasar dunia. Hingga kini, pasar dunia untuk jenis tersebut dikendalikan tiga negara, yaitu Jepang, Australia, dan Selandia Baru, baik dari aspek kuota, pemasaran, penangkapan, fishing ground, maupun harga.

Motif ekonomi lain, sambung Suhana, adalah nafsu negara maju untuk menguasai sumber daya minyak dan gas yang berada di dasar laut di kawasan CTI. Sejak puluhan tahun, negara-negara CT merupakan kawasan keruk perusahaan-perusahaan tambang dan migas asing. Perusahaan-perusahaan tersebut mendapat bantuan lembaga keuangan, perbankan, dan penjamin yang mendukung perusahaan tambang, seperti HSBC Bank, ANZ Bank, Macguarie Bank, dan Meryll Lynch.
lha/E-8

Sumber : http://www.koran-jakarta.com/ver02/detail-news.php?id=8657&&idkat=53

Perkembangan Penyerapan Tenaga Kerja Sektor Perikanan

Perkembangan Nilai Investasi Perikanan Indonesia

22 Mei 2009

KAJIAN SINGKAT IZIN KAPAL IKAN


74,15 PERSEN KAPAL DIATAS 30 GT TIDAK BERIZIN

Data Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (2009) menunjukan bahwa 17.811 unit atau 87,37 persen kapal perikanan yang ada di setiap pelabuhan perikanan di seluruh wilayah Indonesia ternyata tidak atau belum memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Data tersebut juga menunjukan bahwa 5.218 unit atau 88,05 persen kapal perikanan dengan ukuran diatas 10-30 GT tidak memiliki SIPI dan kapal diatas 30 GT yang tidak memiliki SIPI mencapai 5.079 unit atau 74,15 persen

Padahal kapal perikanan tersebut sangat jelas disebutkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diwajibkan untuk memiliki SIPI. Selain itu juga dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap juga disebutkan bahwa kapal perikanan diwajibkan untuk memiliki SIPI.
Banyaknya kapal perikanan yang sampai saat ini belum memiliki SIPI tersebut menunjukkan bahwa sistem pengelolaan perikanan nasional masih sangat jauh dari perilaku bertanggungjawab dan berkelanjutan. Dan apabila hal ini masih berlanjut dalam pengelolaan sumberdaya ikan kedepan, dikhawatirkan pengelolaan sumberdaya ikan nasional akan semakin terpuruk.

Dampak besarnya kapal perikanan yang belum mendapatkan izin tersebut adalah, pertama mendorong terhadap aktivitas perikanan yang tidak dilaporkan (Unreported Fishing). Hasil studi penulis di wilayah Pesisir Sumatera Utara menunjukan bahwa aktivitas perikanan yang tidak dilaporkan sangat dominan dilakukan oleh para pengusaha perikanan diwilayah tersebut dengan cara mendaratkan ikan di tangkahan atau pelabuhan swasta. Padahal dalam Pasal 69 Permen Kelautan dan Perikanan No 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap disebutkan bahwa Ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dalam rangka penanaman modal wajib didaratkan seluruhnya di pelabuhan pangkalan yang ditetapkan dalam SIPI dan/atau SIKPI.
Hasil pengamatan penulis dilapangan setiap tangkahan ketika musim ikan dapat mempoduksi ikan sebesar 5-10 ton per hari. Artinya bahwa dengan mengambil asumsi harga ikan di wilayah Sumatera Utara rata-rata Rp. 12.000 per Kg, maka kerugian ekonomi dari aktivitas unreported fishing di setiap tangkahan tersebut dapat mencapai 60 juta per hari. Dan menurut Data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara (2009) tercatat lebih dari 250 tangkahan yang ada di wilayah Sumatera Utara.
Kedua, tidak akuratnya data produksi perikanan nasional. Banyaknya aktivitas unreported fishing tersebut akan berdampak secara tidak langsung terhadap keakuratan data produksi perikanan nasional. Alhasil kebijakan pengelolaan sumberdaya perikanan pun terlihat belum optimal, bahkan cenderung memperpuruk kondisi sumberdaya ikan nasioal.

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)