13 Juli 2010

Permendagri No 30 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan sumberdaya di wilayah laut

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 30 TAHUN 2010

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Sumber Daya di Wilayah Laut;




Mengingat

:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);

2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);






MEMUTUSKAN:




Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT.






BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pengelolaan sumber daya laut adalah segala upaya mengoptimalkan manfaat sumber daya laut.

2. Sumber daya laut adalah unsur hayati, non hayati yang terdapat di wilayah laut dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.

3. Wilayah laut adalah ruang laut yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi paling jauh 12 (duabelas) mil laut dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

4. Eksplorasi adalah kegiatan atau penyelidikan potensi kekayaan sumber daya laut yang pelaksanaannya didasarkan pada kondisi lingkungannya.

5. Eksploitasi adalah kegiatan atau usaha pemanfaatan sumber daya laut yang pelaksanaannya harus didasarkan pada daya dukung lingkungannya.

6. Kawasan konservasi adalah bagian tertentu wilayah laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk mewujudkan pengelolaan secara berkelanjutan.

7. Penataan ruang laut adalah proses penetapan ruang/kawasan yang didasarkan pada sumber daya yang ada di wilayah laut.

8. Nelayan tradisional adalah masyarakat yang mata pencaharian sehari-hari mengeksploitasi sumber daya laut yang dilakukan secara turun temurun dengan menggunakan bahan dan peralatan tradisional.

9. Masyarakat pesisir adalah masyarakat desa/kelurahan yang tinggal di sepanjang daerah wilayah pesisir yang dipengaruhi oleh kompleksitas, aktifitas dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut.

10. Organisasi kemasyarakatan bidang kelautan, yang selanjutnya disebut ormas kelautan, adalah organisasi non pemerintah bervisi kebangsaaan yang dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela yang terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai yang kegiatannya memajukan kehidupan sosial ekonomi masyarakat nelayan, melestarikan potensi sumber daya laut dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut.

11. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya mengembangkan kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa/kelurahan pesisir sehingga mampu menemukenali potensi yang ada dan mendayagunakannya secara optimum, partisipatif untuk kemakmuran serta kesejahteraan bersama yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

12. Pemangku kepentingan adalah para pengguna yang mempunyai kepentingan langsung dalam pemanfaatan sumber daya laut seperti nelayan tradisional, masyarakat pesisir, organisasi kemasyarakatan bidang kelautan, nelayan modern, pembudidaya, pengusaha pariwisata, dan pengusaha perikanan.

13. Adaptasi adalah berbagai tindakan penyesuaian terhadap dampak perubahan iklim.

14. Mitigasi adalah berbagai tindakan aktif untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim.

BAB II

KEWENANGAN PENGELOLAAN

Pasal 2

(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya di wilayah laut sesuai kewenangannya.

(2) Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota.

Pasal 3

Pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. eksplorasi;

b. eksploitasi;

c. konservasi;

d. adaptasi dan perubahan iklim;

e. pengaturan administratif;

f. pengaturan tata ruang;

g. pengelolaan kekayaan laut;

h. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan

i. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan kedaulatan negara.

BAB III

PERENCANAAN

Pasal 4

(1) Pemerintahan daerah menyusun perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai kewenangannya yang terdiri atas:

a. rencana strategis;

b. rencana zonasi;

c. rencana pengelolaan; dan

d. rencana aksi.

(2) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut oleh provinsi memperhatikan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya.

(3) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut oleh provinsi dan kabupaten/kota memperhatikan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan.

(4) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah untuk kepentingan nasional, mengikutsertakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

(5) Penyusunan perencaaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

(1) Rencana strategis dan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah di bidang pengelolaan sumber daya di wilayah laut.

(3) Rencana zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat kawasan:

a. pemanfaatan umum;

b. konservasi;

c. strategis nasional tertentu; dan

d. alur laut.

(4) Penyusunan rencana zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan:

a. potensi yang ada di wilayah laut; dan

b. kawasan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 6

Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Pasal 7

Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah.

Pasal 8

Penyusunan perencanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas data dan informasi.

(2) Gubernur dan bupati/walikota melakukan inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. potensi sumber daya yang ada;

b. potensi sumber daya yang telah dimanfaatkan dan daya dukungnya;

c. potensi sumber daya yang belum dimanfaatkan dan daya dukungnya; dan

d. badan hukum yang diberi izin atau rekomendasi pemanfaatan sumber daya.

Pasal 10

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun rencana penataan ruang laut di wilayahnya dengan berpedoman pada rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

(2) Rencana penataan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 11

(1) Penyusunan rencana penataan ruang laut di wilayah laut oleh provinsi memperhatikan rencana penataan ruang laut kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya.

(2) Penyusunan rencana penataan ruang laut oleh provinsi dan kabupaten/kota memperhatikan rencana penataan ruang laut provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan.

(3) Penyusunan rencana penataan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan dengan kementerian/LPNK terkait.

BAB IV

PENGELOLAAN

Bagian Kesatu

Eksplorasi

Pasal 12

(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan eksplorasi terhadap sumber daya di wilayah laut sesuai dengan kewenangannya.

(2) Setiap orang dan badan hukum dapat melakukan eksplorasi setelah memperoleh izin dari kepala daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 13

(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan eskplorasi sumber daya di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah, yang berada di wilayah laut kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memperoleh izin dari pemerintah.

(2) Setiap orang dan badan hukum yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.

(3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kedua

Eksploitasi

Pasal 14

(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan eksploitasi terhadap sumber daya di wilayah laut sesuai dengan kewenangannya.

(2) Setiap orang dan badan hukum dapat melakukan eksploitasi setelah memperoleh izin dari kepala daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 15

(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan eksploitasi sumber daya di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah, yang berada di wilayah laut kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memperoleh izin dari pemerintah.

(2) Setiap orang dan badan hukum yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.

(3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketiga

Konservasi

Pasal 16

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menetapkan bagian tertentu wilayah lautnya sebagai kawasan konservasi.

(2) Penetapan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan berkewajiban untuk mengawasi dan melindungi kawasan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan berada di wilayah laut sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Keempat

Adaptasi Dan Mitigasi Perubahan Iklim

Pasal 18

Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut, wajib memasukkan materi yang memuat upaya adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim.

Pasal 19

Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dilakukan dengan melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 20

Penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:

a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;

b. kelestarian lingungan hidup;

c. kemanfaatan dan efektivitas; serta

d. lingkup luas wilayah.


Bagian Kelima

Pengelolaan Kekayaan Laut

Pasal 21

(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pengelolaan kekayaan laut sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pengelolaan kekayaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di kawasan:

a. pemanfaatan umum;

b. konservasi; dan

c. alur laut.

(3) Pengelolaan kekayaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan secara terbatas sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Setiap orang dan badan hukum dapat melakukan pengelolaan kekayaan laut setelah memperoleh izin dari kepala daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 23

(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan pengelolaan kekayaan laut yang menjadi kewenangan pemerintah, yang berada di wilayah laut kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memperoleh izin dari pemerintah.

(2) Setiap orang dan badan hukum yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.

(3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 24

Nelayan tradisional dikecualikan dari izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Pasal 25

Setiap orang dan badan hukum yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah laut provinsi dan kabupaten/kota dengan menggunakan kapal penangkap ikan, ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam

Penegakan Hukum

Pasal 26

(1) Pemerintah daerah melakukan penegakan hukum terhadap peraturan yang diterbitkan oleh daerah dan/atau peraturan yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah.

(2) Setiap orang yang mengetahui terjadinya pelanggaran dan/atau perbuatan pidana terhadap kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah yang berada di wilayah laut berkewajiban melaporkan kepada aparat yang berwenang atau pemerintah daerah.

Bagian Ketujuh

Pemeliharaan Keamanan dan Pertahanan Kedaulatan Negara

Pasal 27

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota serta setiap warga negara ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan pertahanan kedaulatan negara di wilayah laut sesuai kewenangannya.

(2) Pelaksanaan keamanan dan pertahanan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pasal 28

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melakukan pengelolaan sumber daya di wilayah laut harus melakukan pemberdayaan terhadap:

a. nelayan tradisional dan masyarakat pesisir;

b. organisasi masyarakat bidang kelautan; dan

c. lembaga kemasyarakatan.

(2) Pemberdayaan terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:

a. sosialisasi kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebijakan pengelolaan sumber daya di wilayah laut;

b. bimbingan, pelatihan dalam penggunaan teknologi tepat guna, penangkapan dan pengawetan hasil tangkapan ikan serta pendampingan terhadap kegiatan budi daya;

c. memfasilitasi pembentukan koperasi nelayan yang bergerak dalam penyediaan sarana penangkapan ikan/budi daya, pemasaran, dan simpan pinjam; dan

d. memfasilitasi dengan pihak perbankan, koperasi, dan pengusaha ikan dalam penyediaan permodalan atau pemberian kredit, pengadaan sarana penangkapan ikan dan budi daya serta pemasaran hasil penangkapan ikan dan budi daya.

(3) Pemberdayaan terhadap organisasi masyarakat bidang kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan:

a. sosialisasi kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengenai pengelolaan sumber daya di wilayah laut.

b. bimbingan dan pelatihan dalam penggunaan teknologi tepat guna, pengawetan ikan, dan budi daya serta tata cara pembentukan koperasi; dan

c. sosialisasi kebijakan dan tata cara pemeliharaan keamanan dan pertahanan kedaulatan negara di wilayah laut.

BAB VI

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 29

(1) Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam setiap kegiatan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut.

(2) Pemerintah daerah, badan hukum, dan individu yang melakukan pengelolaan sumber daya di wilayah laut memperhatikan hukum adat dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat setempat.

BAB VII

PENDANAAN

Pasal 30

Biaya penyusunan dokumen rencana dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut dapat bersumber dari:

a. APBN;

b. APBD Provinsi;

c. APBD Kabupaten/Kota; dan

d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 31

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan sumber daya di wilayah laut yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. percepatan penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut;

b. pemberdayaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir; dan

c. pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bidang kelautan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan:

a. percepatan penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut;

b. pemberdayaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir; dan

c. pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bidang kelautan

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 April 2010

MENTERI DALAM NEGERI,




ttd




GAMAWAN FAUZI


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 193

Tidak ada komentar:

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)