02 September 2009

Hak Pengusahaan Mustahil Hentikan Penjualan Pulau

Hak Pengusahaan Mustahil Hentikan Penjualan Pulau
Tuesday, 01-09-09 @ 13:43

Metrotvnews.com, Jakarta: Rencana pemberlakukan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) oleh pemerintah diragukan mampu menghentikan kasus penjualan pulau. Keraguan itu disampaikan pengamat kelautan dan perikanan Institut Pertanian Bogor Suhana di Jakarta, Selasa (1/9).

Menurut Suhana, justru penjualan pulau akan semakin marak karena status kepemilikannya menjadi milik perorangan atau perusahaan, sehingga menjadi mudah untuk diperjualbelikan. Terlebih lagi dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diperbolehkan untuk "diperjualbelikan".

Menurut Suhana, kata-kata dalam Pasal 20 ayat 1 tentang HP3 yang dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan adalah kata lain dari diperjualbelikan. "Kata-kata dialihkan dan dijadikan jaminan utang kan adalah nama lain dari dapat diperjualbelikan," ujar dia. Jual-beli akan marak katena pengawasan sangat lemah.

Sebelumnya, Sesditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah menargetkan 20 perda zonasi yang mendukung terlaksananya HP3 akan selesai dibentuk tahun 2010.

Sebelum pemberian HP3, menurut Dirman, akan ada pembatasan pemberian hak untuk swasta dan perorangan, kecuali untuk masyarakat adat, sehingga tidak ada yang bisa mengakumulasi hak yang telah diberikan untuk pengelolaan suatu wilayah.

"Ada batas maksimal dari luas areal pesisir yang boleh dikelola oleh swasta maupun perorangan," ujar dia. Setap peralihan hak pun, lanjut Dirman, harus ada izin peralihan dari pemerintah daerah atau menteri. Instrumen ini yg akan mengontrol agar tidak terjadi penumpukan. (Ant/DOR)

Sumber : http://www.metrotvnews.com/index.php/mobile/news_aktual/2892/cek

Tidak ada komentar:

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)