06 Juni 2011

Pekerja Asing Distop

Kompas, 6 Juni 2011 | 03.31 WIB

Pekerja Asing Distop

Jakarta, Kompas - Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai menghentikan rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing bagi kapal perikanan Indonesia. Penghentian tenaga kerja asing diberlakukan bagi semua kapal ikan baik yang mengajukan izin baru maupun perpanjangan izin.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Dedy Sutisna, Sabtu (4/6) di Jakarta, mengemukakan, salah satu syarat penerbitan ataupun perpanjangan surat izin penangkapan ikan maupun surat izin kapal pengangkut ikan adalah tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.

Menurut Dedy, ketentuan tentang penghentian rekomendasi tenaga kerja asing mulai diterapkan Maret 2011. Adapun regulasi terkait penghentian tersebut sedang dirumuskan dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

”Secara bertahap, pemerintah menghentikan penggunaan tenaga kerja asing di kapal perikanan,” kata Dedy.

Pemilik Perusahaan Perikanan Harini Group, Harini Nalendra, menilai, tenaga kerja Indonesia sesungguhnya memiliki keunggulan bekerja di kapal ikan, bahkan hingga tingkat internasional. Ia mencontohkan, di kapal-kapal ikan Jepang, jumlah tenaga kerja Indonesia dibandingkan dengan Jepang saat ini berbanding 4 : 1.

Meski demikian, kendala yang masih perlu dibenahi adalah sertifikasi yang mumpuni agar tenaga kerja memiliki akreditasi yang diakui internasional.

Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengemukakan, jumlah tenaga kerja asing di kapal ikan di Laut Arafura hingga kini hampir 100 persen dari total awak kapal. Dibutuhkan kepastian implementasi di lapangan melalui pendaratan seluruh hasil tangkapan kapal perikanan di pelabuhan Indonesia seperti yang diamanatkan oleh UU Perikanan.

”Selama hasil tangkapan tidak didaratkan di pelabuhan-pelabuhan nasional, sulit untuk dapat mengontrol tenaga kerja asing,” ujar Suhana.

Terkait dengan hal itu, aparat pengawasan KKP juga perlu mendorong inspeksi ke kapal perikanan di tengah laut sehingga dapat dikontrol apakah tenaga kerja di kapal perikanan asing atau tidak. (LKT)

Tidak ada komentar:

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)