22 Februari 2011

Swasembada Garam 2015


Pemerintah melalui kementerian kelautan dan perikanan sudah mencanangkan swasembada garam tahun 2015. Hal ini didorong oleh kondisi yang menunjukan bahwa sebaga negara kepulauan indonesia sampai saat ini merupakan negara pengimpor garam. Selain itu juga kondisi petambak garam di indonesia terlihat belum mengalami peningkatan dari tahun-ketahun. Hal ini seiring dengan harga garam dari petambak nasional yang tidak mengalami peningkatan yang berarti, bahkan yang terjadi dibeberapa daerah diperparah lagi dengan rendahnya kualitas garam hasil produksi petambak nasional. Untuk mewujudkan swasembada garam di Indonesia bukan permasalahan yang mudah.
Tantangan utamanya adalah kondisi cuaca, hasil studi penulis (2010) di kabupaten pamekasan jawa timur, menunjukan bahwa para petambak garam di kabupaten pamekasan sepanjang tahun 2010 tidak melakukan aktivitas penggaraman dikarenakan terjadinya hujan sepanjang tahun 2010 di wilayah tersebut.
Menurut catatan para petambak, normalnya para petambak dalam setahun bisa melakukan aktivitas penggaraman selama 6 bulan dan dalam 1 bulan biasanya bisa panen garam sekitar 2-4 kali panen. Artinya dalam setahun mereka dapat melakukan panen sekitar 12-24 kali panen. Akan tetapi sepanjang tahun 2010 ternyata mereka tidak satu kalipun melakukan panen garam. Inilah tantangan utama yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dalam mencanangkan program swasembada garam tahun 2015. Pemerintah perlu bekerjasama dengan badan meteorologi dan geofisika dalam menentukan wilayah-wilayah yang dapat dijadikan lokasi penggaraman yang ideal, artinya musim penghujannya lebih rendah dibandingkan musim kemarau. Sebagai negara tropis pertimbangan musim dalam menentukan lokasi penggararam nasional guna mencapai target swasembada garam 2015 menjadi keharusan.
Selain faktor cuaca, faktor lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah masalah pencemaran perairan. Kita ketahui bahwa di beberapa wilayah perairan indonesia diduga sudah mengalami pencemaran yang akut. Faktor pencemaran perairan ini akan sangat menentukan kualitas garam yang di produksi, misalnya apabila di suatu perairan tersebut sudah tercemar timbal, maka secara logika garam yang diproduksi akan mengandung timbal juga, karena timbal tidak ikut menguap seperti air, timbal akan terikat di kristal-kristal garam yang diproduksi oleh para petambak garam. Dengan demikian apabila garam tersebut dikonsumsi oleh manusia, maka dengan sendirinya akan terkena dampaknya, seperti gangguang kesehatan. Berdasarkan hal tersebut survey kualitas perairan di lokasi penggaraman menjadi suatu kebutuhan yang mendesak, agar produksi garam nasional terlindung dari zat pencemar yang dapat merugikan masyarakat.

Bersambung .........

Tidak ada komentar:

Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia

"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
”Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia, maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan, kita harus menguasai armada yang seimbang.” (Pidato Bung Karno yang disampaikan dalam National Maritime Convention I tahun 1963)