Suhana
Peneliti Pada Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL-IPB)
Kelembagaan kordinasi kelautan nasional telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari Dewan Kelautan Nasional, Dewan Maritim Indonesia dan Dewan Kelautan Indonesia (Lihat Tabel ). Perubahan kelembagaan tersebut selama ini ternyata belum memberikan dampak yang signifikan terhadap arah pembanguan kelautan Indonesia. Akankan Dewan Kelautan Indonesia memberikan kontribusi nyata untuk masa depan pambangunan Indonesia ? Kita Tunggu saja
Suhana
Tabel Perbedaan Dasar Hukum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi DKN, DMI dan DKI
No | Lembaga | Dasar Hukum | Kedudukan | Tugas | Fungsi | Susunan Organisasi | ||
1 | Dewan Kelautan Nasional | Keputusan Presiden No. 77 Tahun 1996 Tentang : Dewan Kelautan Nasional | forum koordinasi bagi penetapan kebijakan pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan kawasan laut | membantu Presiden Republik Indonesia dalam perumusan dan penetapan kebijaksanaan umum di bidang pengelolaan masalah-masalah kelautan dan batas wilayah Indonesia. | a) merumuskan kebijaksanaan pemanfaatan, pelestarian, per-lindungan serta keamanan kawasan laut; b) memberikan pertimbangan, pendapat maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan, pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan serta keamanan kawasan laut dan penentuan batas wilayah Indonesia; c) melakukan koordinasi dengan Departemen dan badan-badan lainnya yang terkait dalam rangka keterpaduan perumusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan masalah kelautan. | a) Ketua : Presiden; b) Wakil ketua : Menteri Koordinator Bidang (merangkap anggota Politik dan Keamanan); Anggota : 1) Menteri Dalam Negeri; 2) Menteri Luar Negeri; 3) Menteri Pertahanan Keamanan; 4) Menteri Kehakiman; 5) Menteri Pertambangan dan Energi; 6) Menteri Pertanian; 7) Menteri Perhubungan; 8) Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi ; 9) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 10) Menteri Keuangan; 11) Menteri Kesehatan; 12) Menteri Negara Lingkungan Hidup; 13) Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT; 14) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional /Ketua BAPPENAS 15) Panglima ABRI; 16) Jaksa Agung; 17) Sdr. Prof.DR.Mochtar Kusumaatmadja, SH; 18) Sdr. DR.Hasyim Djalal. d. Sekretaris : Asisten Menteri Koordinator Bidang merangkap anggota Politik dan Keamanan. | ||
2 | Dewan Maritim Indonesia | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 1999 Tentang Dewan Maritim Indonesia | forum konsultasi bagi penetapan kebijakan umum di bidang kelautan. | membantu Presiden Republik Indonesia dalam menetapkan kebijakan umum di bidang kelautan. | a) merumuskan kebijakan kewilayahan nasional, eksplorasi, pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan di bidang kelautan dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan; b) memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai hal-hal tersebut di atas, dan hal-hal lain atas permintaan Presiden; c) metakukan konsultasi dengan lembaga terkait, baik pemerintah maupun non pemerintah datam rangka keterpaduan kebijakan di bidang kelautan; d) mencari pemecahan masasah dan mengevaluasi kebijakan di bidang kelautan. | a. Ketua : Presiden; b. Ketua Harian Merangkap anggota : Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Pertambangan dan Energl; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Pendidikan Nasional 8. Menteri Negara Otonomi Daerah; 9. Menteri Negara Pariwisata; 10. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 11. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 12. Kepala Staf Angkatan Laut; 13. Prof Dr. Mochtar Kusuma Atmadja S.H.; 14. Prof. Dr. Budi Prayitno; 15. Prof Dr. Hasyim Djalal; 16. Dr. Laode M. Kamaluddin, M.Sc., M.Eng; 17. Prof. Dr. Prijono Tjiptoherijanto; 18. M. Nawir Messi, MA; 19. Dr. Mohammad Ichsan; 20. Drs. Agustomo, MPM; 21. Wakil Forum Masyarakat Maritim Indonesia; 22. Wakil Masyarakat Perikanan Nusantara; 23. Wakil Asosiasi Dunia Usaha; 24. Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat; dan 25. Wakil Perguruan Tinggi. d. Sekretaris Umum : Staf Ahli Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan. | ||
3 | Dewan Kelautan Indoesia | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Dewan Kelautan Indonesia | forum konsultasi bagi penetapan kebijakan umum di bidang kelautan | memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan | a. pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan di bidang kelautan kepada Presiden; b. konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang kelautan; c. pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan; d. hal-hal lain atas permintaan Presiden. | a. Ketua: Presiden Republik Indonesia; b. Ketua Harian: Menteri Kelautan dan Perikanan; merangkap Anggota c. Anggota: 1) Menteri Dalam Negeri; 2) Menteri Luar Negeri; 3) Menteri Pertahanan; 4) Menteri Perhubungan; 5) Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral; 6) Menteri Keuangan; 7) Menteri Pendidikan Nasional; 8) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 9) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 10) Menteri Negara Lingkungan Hidup; 11) Menteri Negara Riset dan Teknologi; 12) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 13) Kepala Staf TNI Angkatan Laut; 14) Tim Pakar; 15) Wakil Perguruan Tinggi; 16) Wakil Asosiasi Dunia Usaha; 17) Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat; d. Sekretaris: Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut. | ||
| | | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar