26 Februari 2008
Apakah Perikanan Indonesia Dalam Kondisi Kritis ?
Departemen Kelautan dan Perikanan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Dalam forum ini kita coba untuk mendiskusikan beberapa hal yang termuat dalam permen tersebut sebagai masukan kepada pemerintah. Tema dalam sesi saat ini adalah tentang kondisi daya dukung sumberdaya ikan di perairan Indonesia.
Dalam Bab IX Permen tersebut dijelaskan tentang masa berlaku, perpanjangan dan perubahan atau pergantian perijinan usaha perikanan tangkap bagi orang atau badan hukum Indonesia. Dalam bab tersebut juga disebutkan bahwa jangka waktu perijinan usaha perikanan tangkap akan dievaluasi setiap 2 tahun atau apabila ketersediaan daya dukung sumberdaya ikan dalam kondisi kritis (Pasal 30).
Berdasarkan hal tersebut bagi para pemerhati perikanan dan kelautan yang memiliki data tentang kondisi sumberdaya ikan, apakah kondisi daya dukung sumberdaya ikan di perairan Indonesia saat ini dalam kondisi kritis ? Apabila ya mari kita sama-sama memberikan masukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Komisi Nasional Pengkaijan Sumberdaya Ikan untuk segera mungkin menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan tentang kondisi sumberdaya ikan di perairan Indonesia.
Sebagai gambaran data kondisi perikanan di periaran Indonesia dapat dilihat pada Gambar di samping (Keterangan gambar warna merah : overfishing, kuning : perlu perhatian khusus, Hijau : masih dapat dikembangkan)
Ungkapkan pendapat anda dalam blog ini.
Terima kasih
Suhana
Blog : http://suhana-ocean.blogspot.com
http://ocean.iuplog.com
Email : kangsuhana@gmail.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia
"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
1 komentar:
Menurut saya ya
Posting Komentar