18 Februari 2008
Pengambil Pasir Laut
Masyarakat pesisir Cilincing Jakarta Utara sedang mengumpulkan pasir laut dan memisahkannya dari berbagai tumpukan sampak yang ada di wilayah pesisir. Pasir laut tersebut umumnya digunakan masyarakat untuk membuat bangunan misalnya rumah, jalan dan berbagai bangunan lainnya.
Photo ini diambil pada saat Ekspedisi Pesisir Teluk Jakarta 2007
Suhana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia
"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar