Rabu, 08 Juli 2009 01:53 WIB
Posting by : warso
JAKARTA , Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menawarkan penggunaan sistem klaster guna mengatasi penangkapan ikan berlebih (over fishing).
JAKARTA , Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menawarkan penggunaan sistem klaster guna mengatasi penangkapan ikan berlebih (over fishing).
Dengan sistem klaster, jaminan ketersediaan sumber daya ikan semakin jelas karena setiap tahun akan ada evaluasi berdasarkan hasil tangkapan. ”Klaster juga bertujuan untuk tidak menjadikan laut sebagai open access,” ujar Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan Perikanan (P2SDKP) Aji Sularso di Jakarta, Selasa (7/7).
Dia menolak sistem klaster disebut sebagai monopoli. ”Karena siapa yang berhak mengelola klaster dapat ditetapkan melalui tender,” tegasnya.
Namun, para pengusaha perikanan mengaku keberatan dengan klaster ini. ”Visi dan misi dari pembuatan klaster ini harus jelas,” kata Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Shidiq Moeslim. Dia menyarankan DKP agar melakukan kajian terhadap beberapa model klaster sehingga terpilih klaster perikanan yang paling tepat bagi Indonesia.
Sementara itu, pengelola Jogja Fish Market mengeluhkan sepinya pengunjung. Wigiharto, Manager Sumber Daya Manusia dan Area Publik Jogja Fish Market, mengatakan dalam satu bulan pasar ikan segar yang berdiri sejak 2005 itu hanya menjual 5 ton ikan.
”Jika dibandingkan kebutuhan warga Yogyakarta yang mengonsumsi ikan lele saja dalam sehari menghabiskan 14 ton ikan lele, penjualan itu termasuk sangat sedikit,” tuturnya.
Kepala Seksi Pengembangan Objek dan Daya Wisata Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Yogyakarta Bisri Romli mengakui tidak ada promosi khusus untuk pasar ikan tersebut karena tidak ada pembagian kewenangan dengan dinas terkait. “Untuk Jogja Fish Market, seharusnya pihak pengelola, yaitu PT Bumi Harapan Umat, melakukan promosi sendiri dengan gencar,” jelasnya. (YK/Ant/N-1)
sumber : http://www.koran-jakarta.com/ver02/detail-news.php?idkat=31&&id=12601
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia
"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar