Sebagai Salah Satu Narasumber pada Acara Bincang Malam Mata Mahasiswa di TVRI pada Hari Senin, 27 Pebruari 2012 dengan Tema Kenapa Kita Selalu Kekurangan Garam ?. Narasumber lainnya : 3 Mahasiswa UNDIP, Ketua Komisi 4 DPR-RI dan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan
29 Februari 2012
22 Februari 2012
Manajemen Perikanan Amburadul
22.02.2012 09:26
Manajemen Perikanan Amburadul
Penulis : Suhana*
Kisruh impor ikan dalam dua tahun terakhir belum menemukan
titik terang dalam penyelesaiannya. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen
pengelolaan perikanan nasional semakin amburadul. Amburadulnya
manajemen perikanan nasional terlihat dari tidak konsistennya arah
kebijakan perikanan nasional.
Arah kebijakan perikanan nasional dalam periode Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ini terlihat tidak fokus. Pada periode Fadel Muhammad sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, arah kebijakan perikanan lebih menekankan pada peningkatan produksi ikan nasional sampai 353 persen, sehingga pada periode tersebut impor ikan secara tegas diminta untuk dihentikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan gegap gempita meyakinkan publik bahwa kebutuhan ikan nasional dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri, jadi tidak perlu impor ikan.
Dukungan publik terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut sangat tinggi. Namun demikian, publik masih belum yakin 100 persen terhadap penghentian impor ikan tersebut karena di lapangan banyak ditemukan ikan-ikan impor yang sudah merembes ke pasar-pasar tradisional.
Arah kebijakan perikanan nasional dalam periode Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ini terlihat tidak fokus. Pada periode Fadel Muhammad sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, arah kebijakan perikanan lebih menekankan pada peningkatan produksi ikan nasional sampai 353 persen, sehingga pada periode tersebut impor ikan secara tegas diminta untuk dihentikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan gegap gempita meyakinkan publik bahwa kebutuhan ikan nasional dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri, jadi tidak perlu impor ikan.
Dukungan publik terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut sangat tinggi. Namun demikian, publik masih belum yakin 100 persen terhadap penghentian impor ikan tersebut karena di lapangan banyak ditemukan ikan-ikan impor yang sudah merembes ke pasar-pasar tradisional.
Memasuki periode Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif
Cicip Sutardjo, arah kebijakan kelautan dan perikanan berubah dari
pendekatan produksi ikan menjadi industrialisasi perikanan berbasis unit
pengolahan ikan (UPI). Namun demikian, perubahan kebijakan tersebut
terlihat tidak didukung perencanaan yang matang.
Hal ini terlihat dari industrialisasi perikanan yang dikembangkan ternyata berbasis di Pulau Jawa yang sudah tidak memiliki dukungan bahan baku ikan. Akibatnya, KKP kembali dengan gegap gempita menyakinkan publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan pentingnya ikan impor untuk memasok kebutuhan bahan baku UPI nasional, dan akhirnya impor ikan kembali dilegalkan.
Hal ini terlihat dari industrialisasi perikanan yang dikembangkan ternyata berbasis di Pulau Jawa yang sudah tidak memiliki dukungan bahan baku ikan. Akibatnya, KKP kembali dengan gegap gempita menyakinkan publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan pentingnya ikan impor untuk memasok kebutuhan bahan baku UPI nasional, dan akhirnya impor ikan kembali dilegalkan.
Namun demikian, publik—termasuk penulis—tidak yakin ikan
yang diimpor tersebut hanya untuk kebutuhan bahan baku UPI nasional,
namun banyak yang langsung masuk ke pasar-pasar tradisional.
Ketidakyakinan penulis tersebut didasarkan pada hasil analisis terhadap
dugaan maraknya impor ikan ilegal yang masuk ke Indonesia tahun 2010.
Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa dugaan impor ikan ilegal Indonesia dari China pada 2010 mencapai 51,28 persen dari total nilai impor ikan Indonesia dari China. Namun demikian, walaupun impor ikan nasional meningkat, ternyata tidak berpengaruh signifikan terhadap jumlah kapasitas terpakai pada industri pengolahan ikan nasional.
Hasil survei Bank Indonesia menunjukkan bahwa pada periode 2010, kapasitas industri perikanan yang terpakai hanya mencapai di bawah 70 persen, tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, impor ikan tersebut tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi pasokan kebutuhan bahan baku UPI, namun langsung dipasarkan ke pasar-pasar dalam negeri.
Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa dugaan impor ikan ilegal Indonesia dari China pada 2010 mencapai 51,28 persen dari total nilai impor ikan Indonesia dari China. Namun demikian, walaupun impor ikan nasional meningkat, ternyata tidak berpengaruh signifikan terhadap jumlah kapasitas terpakai pada industri pengolahan ikan nasional.
Hasil survei Bank Indonesia menunjukkan bahwa pada periode 2010, kapasitas industri perikanan yang terpakai hanya mencapai di bawah 70 persen, tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, impor ikan tersebut tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi pasokan kebutuhan bahan baku UPI, namun langsung dipasarkan ke pasar-pasar dalam negeri.
Ekspor Ikan Ilegal
Di tengah tingginya laju impor ikan nasional, penulis menemukan data yang menunjukkan aktivitas ekspor ikan ilegal dari Indonesia ke negara lain, khususnya Thailand, semakin tinggi. Data UN-Comtrade (2011) mengindikasikan semakin maraknya ekspor ikan tuna ilegal dari Indonesia ke Thailand.
Pada 2000, tercatat dugaan ekspor ikan tuna albacore secara ilegal mencapai 52 persen dari total volume ekspor ikan tuna albacore Indonesia ke Thailand, yaitu 271.419 kg dengan nilai mencapai US$ 1.070.630.
Sementara itu, pada 2010, dugaan ekspor ikan tuna albacore ilegal ke Thailand semakin meningkat sampai 69,20 persen dari total volume ekspor ikan tuna albacore Indonesia ke Thailand. Volume ekspor ikan tuna albacore ilegal dari Indonesia ke Thailand tahun 2010 diperkirakan mencapai 2.352.724 kg dengan nilai mencapai US$ 8.326.839.
Di tengah tingginya laju impor ikan nasional, penulis menemukan data yang menunjukkan aktivitas ekspor ikan ilegal dari Indonesia ke negara lain, khususnya Thailand, semakin tinggi. Data UN-Comtrade (2011) mengindikasikan semakin maraknya ekspor ikan tuna ilegal dari Indonesia ke Thailand.
Pada 2000, tercatat dugaan ekspor ikan tuna albacore secara ilegal mencapai 52 persen dari total volume ekspor ikan tuna albacore Indonesia ke Thailand, yaitu 271.419 kg dengan nilai mencapai US$ 1.070.630.
Sementara itu, pada 2010, dugaan ekspor ikan tuna albacore ilegal ke Thailand semakin meningkat sampai 69,20 persen dari total volume ekspor ikan tuna albacore Indonesia ke Thailand. Volume ekspor ikan tuna albacore ilegal dari Indonesia ke Thailand tahun 2010 diperkirakan mencapai 2.352.724 kg dengan nilai mencapai US$ 8.326.839.
Pasokan bahan baku ilegal tersebut rupanya dimanfaatkan
Thailand untuk memasok kebutuhan bahan baku industri pengolahan ikan
yang ada di negara tersebut. Thailand selama ini terkenal di dunia
sebagai pemasok utama produk ikan olahan, padahal sekitar 90 persen
pasokan bahan bakunya berasal dari Indonesia dan Filipina.
Hal ini terbukti pada tahun 2010 UN-Comtrade memosisikan Thailand sebagai negara kedua terbesar dunia sebagai pemasok produk ikan olahan setelah China, sementara Indonesia hanya puas di posisi 10 terbesar dunia.
Total kontribusi Thailand terhadap total ekspor produk ikan olahan mencapai 20,2 persen, sementara Indonesia hanya berkontribusi 2,7 persen dari total ekspor produk ikan olahan dunia.
Hal ini terbukti pada tahun 2010 UN-Comtrade memosisikan Thailand sebagai negara kedua terbesar dunia sebagai pemasok produk ikan olahan setelah China, sementara Indonesia hanya puas di posisi 10 terbesar dunia.
Total kontribusi Thailand terhadap total ekspor produk ikan olahan mencapai 20,2 persen, sementara Indonesia hanya berkontribusi 2,7 persen dari total ekspor produk ikan olahan dunia.
Tidak Dinikmati
Berdasarkan hal tersebut, sungguh ironis sumber daya ikan Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti tuna ternyata tidak dinikmati oleh para nelayan dan industri pengolahan ikan dalam negeri. Di sisi lain, Unit Pengolahan Ikan Nasional setiap tahunnya berlomba-lomba terus meningkatkan impor bahan baku ikan pindang dan ikan asin.
Kebijakan pengembangan industri pengolahan ikan pindang dan asin secara besar-besaran oleh KKP menunjukkan bahwa secara sistematis masyarakat Indonesia akan disuguhi oleh konsumsi ikan pindang dan ikan asin, di mana nilai kandungan gizinya sangat rendah, bahkan cenderung tidak ada.
Sementara itu, ikan segar yang memiliki kandungan gizi baik lebih banyak di ekspor, baik legal maupun ilegal ke pasar internasional. Dengan demikian, sangat wajar apabila kualitas sumber daya manusia Indonesia sulit berkembang dengan baik karena hanya disediakan konsumsi ikan pindang dan ikan asin.
Berdasarkan hal tersebut, sungguh ironis sumber daya ikan Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti tuna ternyata tidak dinikmati oleh para nelayan dan industri pengolahan ikan dalam negeri. Di sisi lain, Unit Pengolahan Ikan Nasional setiap tahunnya berlomba-lomba terus meningkatkan impor bahan baku ikan pindang dan ikan asin.
Kebijakan pengembangan industri pengolahan ikan pindang dan asin secara besar-besaran oleh KKP menunjukkan bahwa secara sistematis masyarakat Indonesia akan disuguhi oleh konsumsi ikan pindang dan ikan asin, di mana nilai kandungan gizinya sangat rendah, bahkan cenderung tidak ada.
Sementara itu, ikan segar yang memiliki kandungan gizi baik lebih banyak di ekspor, baik legal maupun ilegal ke pasar internasional. Dengan demikian, sangat wajar apabila kualitas sumber daya manusia Indonesia sulit berkembang dengan baik karena hanya disediakan konsumsi ikan pindang dan ikan asin.
Berdasarkan kondisi tersebut, KKP hendaknya segera
mengevaluasi kembali kebijakan industrialisasi perikanan berbasis bahan
baku impor. Industrialisasi perikanan yang dikembangkan harus berbasis
bahan baku dalam negeri, sehingga pengembangan industri pengolahan ikan
jangan dipusatkan di Pulau Jawa, tapi harus dikembangkan di pusat-pusat
bahan baku seperti di kawasan Indonesia bagian timur.
Oleh sebab itu, dukungan infrastruktur seperti listrik, bahan bakar minyak, air bersih, dan transportasi antarpulau di kawasan Indonesia bagian timur perlu segera dibenahi.
Sementara itu, untuk menjaga ketersediaan bahan baku sepanjang tahun, pemerintah perlu secepatnya membentuk Bulog Perikanan. Hal ini diperlukan mengingat produksi ikan para nelayan sangat tergantung kondisi cuaca, sehingga keberadaan Bulog Perikanan diperlukan guna mengatur manajemen ketersediaan bahan baku ikan untuk UPI dan kebutuhan konsumsi langsung masyarakat.
Oleh sebab itu, dukungan infrastruktur seperti listrik, bahan bakar minyak, air bersih, dan transportasi antarpulau di kawasan Indonesia bagian timur perlu segera dibenahi.
Sementara itu, untuk menjaga ketersediaan bahan baku sepanjang tahun, pemerintah perlu secepatnya membentuk Bulog Perikanan. Hal ini diperlukan mengingat produksi ikan para nelayan sangat tergantung kondisi cuaca, sehingga keberadaan Bulog Perikanan diperlukan guna mengatur manajemen ketersediaan bahan baku ikan untuk UPI dan kebutuhan konsumsi langsung masyarakat.
Selain itu, pengembangan industrialisasi perikanan
hendaknya tidak hanya difokuskan untuk komoditas ikan, tetapi perlu
dikembangkan untuk industri pengolahan rumput laut.
Hal ini karena dalam 10 tahun terakhir produksi rumput laut terus menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, bahkan saat ini kontribusinya sudah di atas 60 persen dari total produksi perikanan budi daya.
Sementara itu, demi mencegah semakin tingginya kasus ekspor ikan ilegal dari Indonesia ke negara lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu meningkatkan pengawasan di perairan Indonesia. Ini karena dugaan kuat ekspor ikan ilegal tersebut dilakukan di tengah laut oleh para oknum nelayan dan pengusaha perikanan nasional.
Alhasil tanpa adanya perubahan perencanaan pembangunan perikanan yang baik, manajemen perikanan nasional akan semakin amburadul. Oleh sebab itu, KKP perlu segera mereformulasi kebijakan perikanan nasional.
Hal ini karena dalam 10 tahun terakhir produksi rumput laut terus menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, bahkan saat ini kontribusinya sudah di atas 60 persen dari total produksi perikanan budi daya.
Sementara itu, demi mencegah semakin tingginya kasus ekspor ikan ilegal dari Indonesia ke negara lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu meningkatkan pengawasan di perairan Indonesia. Ini karena dugaan kuat ekspor ikan ilegal tersebut dilakukan di tengah laut oleh para oknum nelayan dan pengusaha perikanan nasional.
Alhasil tanpa adanya perubahan perencanaan pembangunan perikanan yang baik, manajemen perikanan nasional akan semakin amburadul. Oleh sebab itu, KKP perlu segera mereformulasi kebijakan perikanan nasional.
*Penulis adalah Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/content/read/manajemen-perikanan-amburadul/
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/content/read/manajemen-perikanan-amburadul/
15 Februari 2012
Pulau-pulau Kecil Terancam
14.02.2012 09:29
Pulau-pulau Kecil Terancam
Penulis : Suhana*
Di tengah hiruk-pikuk perpolitikan nasional, nasib pulau
kecil yang ada di Indonesia semakin terancam. Namun, perhatian para
politikus nasional, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya belum
melihat hal tersebut menjadi sebuah ancaman serius bagi keutuhan bangsa
dan negara.
Padahal saat ini keberadaan pulau-pulau kecil tersebut sudah sangat mendesak untuk diperhatikan, dibandingkan dengan gejolak politik yang tidak jelas arahnya mau ke mana.
Nasib pulau kecil saat ini perlu penanganan yang cepat, tepat, dan tegas. Hal ini disebabkan keberadaan pulau kecil tersebut sangat menentukan keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk keutuhan ekonomi nasional.
Publikasi terbaru dari Badan Informasi Geospasial, atau dulu terkenal dengan nama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal), menunjukkan jumlah pulau yang ada di Indonesia saat ini ternyata tinggal 13.466 pulau, bukan 17.508 pulau seperti yang diyakini pemerintah selama ini.
Menurunnya jumlah pulau tersebut disebabkan pulau gosong tidak lagi dimasukkan sebagai pulau, karena tidak sesuai dengan definisi pulau yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu objek yang masih tampak saat air laut pasang. Sementara pulau gosong hanya muncul ketika air laut surut dan akan tenggelam pada saat air laut pasang (Kompas, 8/2/2012).
Selain itu, menurunnya jumlah pulau tersebut disebabkan kerusakan sumber daya pesisir, seperti mangrove dan terumbu karang, serta banyaknya aktivitas penambangan pasir di sekitar pulau kecil tersebut.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (2011) menunjukkan 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam dan ada sekitar 24 pulau kecil yang terancam tenggelam.
Beberapa pulau yang sudah tenggelam dan terancam tenggelam tersebut dua di antaranya pulau kecil terluar yang dijadikan titik dasar (TD) kepulauan Indonesia, yaitu Pulau Nipa (TD 190 dan 190A) dan Pulau Maratua (TD 039). Penyebab utama tenggelamnya pulau kecil di Indonesia adalah penambangan pasir dan abrasi pantai.
Catatan Kompas (9/2/2012) menunjukan abrasi pantai yang terjadi di Pulau Maratua disebabkan gelombang tinggi dan banyaknya masyarakat yang membangun rumah di tepi pantai.
Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan (1) konservasi, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) penelitian dan pengembangan, (4) budi daya laut, (5) pariwisata, (6) usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, (7) pertanian organik, dan (8) peternakan.
Namun yang terjadi saat ini prioritas pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan amanat undang-undang tersebut.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (2011) menunjukkan aktivitas pertambangan yang tidak direkomendasikan untuk dilakukan di pulau kecil sampai saat ini masih terjadi, seperti yang terjadi di Pulau Lemo, Pulau Buaya, dan Pulau Laburoko Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dijadikan tempat penambangan nikel.
Selain itu, perkebunan sawit saat ini banyak merambah pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia, seperti yang terjadi di Pulau Bawal Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Tindakan Afirmatif
Berdasarkan kondisi di atas, permasalahan yang mendesak ditangani saat ini adalah pertama, masalah investasi pembangunan di pulau kecil. Investasi yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang 27/2007 hendaknya ditinjau kembali, seperti investasi pertambangan dan perkebunan sawit.
Hal ini disebabkan keberadaan kedua aktivitas ekonomi tersebut apabila dipaksakan dilakukan di pulau kecil akan sangat mengancam keberadaannya, termasuk keberadaan masyarakat yang ada di pulau-pulau kecil.
Kasus tenggelamnya pulau kecil yang terjadi selama ini hendaknya dijadikan pelajaran utama, di mana penyebab utamanya adalah aktivitas pertambangan di pulau kecil. Hal yang sama apabila perkebunan kelapa sawit dipaksakan di pulau kecil tidak menutup kemungkinan akan mengancam ekosistem yang ada di pulau kecil tersebut.
Kedua, kerusakan ekosistem di pulau kecil. Kerusakan ekosistem pulau kecil tersebut selain disebabkan oleh aktivitas ekonomi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga disebabkan laju pertumbuhan penduduk pulau kecil yang terus meningkat. Akibatnya, kebutuhan akan lahan untuk permukiman akan terus meningkat.
Dengan melihat keterancaman pulau kecil dari investasi dan kerusakan lingkungan tersebut, saat ini diperlukan tindakan afirmatif, yaitu tindakan khusus untuk mencapai kondisi pengelolaan pulau kecil yang ramah lingungan, keadilan bagi pengembangan ekonomi masyarakat lokal, dan demi menjaga keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia.
Tindakan afirmatif tersebut diperlukan mulai dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Di tingkat pusat, panduan investasi di pulau-pulau kecil hendaknya dapat ditingkatkan menjadi sebuah keputusan presiden atau peraturan pemerintah agar dapat dijadikan panduan oleh semua instansi yang berwenang menarik investasi ke wilayah Indonesia, termasuk ke pulau kecil.
Saat ini panduan investasi tersebut baru sebatas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, sehingga sangat sulit untuk dijadikan acuan bagi semua instansi, mengingat ego sektoral sampai saat ini masih sangat tinggi. Pandangan penulis, mengubah aturan jauh lebih mudah daripada menghilangkan ego sektoral yang ada di setiap instansi.
Selain itu juga program-program pembangunan di pulau-pulau kecil hendaknya dapat menjadi perhatian oleh semua kementerian yang ada di pemerintah. Program tanam pohon di pulau kecil, adopsi pulau kecil oleh pihak perguruan tinggi, dan pengembangan infrastruktur transportasi antarpulau hendaknya didukung anggaran yang memadai.
Oleh sebab itu dukungan politik anggaran dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kepentingan penyelamatan dan pengelolaan pulau kecil saat ini sangat mendesak.
Di tingkat pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), izin investasi harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah jangan dijadikan momentum untuk menarik investasi daerah tanpa adanya pertimbangan kerusakan lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri hendaknya dapat terus berperan aktif dalam mengawasi peraturan daerah, khususnya yang terkait investasi di pulau-pulau kecil.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Daerah, terutama Pasal 37 Ayat (4) yang menyatakan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri.
Keterpaduan dukungan pemerintah pusat, DPR, dan Pemerintah Daerah saat ini mendesak untuk dilakukan. Tanpa adanya tindakan afirmatif yang cepat, tepat, dan tegas dari pemerintah pusat, DPR, dan Pemerintah Daerah tersebut dikhawatirkan keberadaan pulau kecil, masyarakat pulau kecil, dan keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia akan terus terancam.
*Penulis adalah Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/content/read/pulau-pulau-kecil-terancam/
Padahal saat ini keberadaan pulau-pulau kecil tersebut sudah sangat mendesak untuk diperhatikan, dibandingkan dengan gejolak politik yang tidak jelas arahnya mau ke mana.
Nasib pulau kecil saat ini perlu penanganan yang cepat, tepat, dan tegas. Hal ini disebabkan keberadaan pulau kecil tersebut sangat menentukan keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk keutuhan ekonomi nasional.
Publikasi terbaru dari Badan Informasi Geospasial, atau dulu terkenal dengan nama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal), menunjukkan jumlah pulau yang ada di Indonesia saat ini ternyata tinggal 13.466 pulau, bukan 17.508 pulau seperti yang diyakini pemerintah selama ini.
Menurunnya jumlah pulau tersebut disebabkan pulau gosong tidak lagi dimasukkan sebagai pulau, karena tidak sesuai dengan definisi pulau yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu objek yang masih tampak saat air laut pasang. Sementara pulau gosong hanya muncul ketika air laut surut dan akan tenggelam pada saat air laut pasang (Kompas, 8/2/2012).
Selain itu, menurunnya jumlah pulau tersebut disebabkan kerusakan sumber daya pesisir, seperti mangrove dan terumbu karang, serta banyaknya aktivitas penambangan pasir di sekitar pulau kecil tersebut.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (2011) menunjukkan 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam dan ada sekitar 24 pulau kecil yang terancam tenggelam.
Beberapa pulau yang sudah tenggelam dan terancam tenggelam tersebut dua di antaranya pulau kecil terluar yang dijadikan titik dasar (TD) kepulauan Indonesia, yaitu Pulau Nipa (TD 190 dan 190A) dan Pulau Maratua (TD 039). Penyebab utama tenggelamnya pulau kecil di Indonesia adalah penambangan pasir dan abrasi pantai.
Catatan Kompas (9/2/2012) menunjukan abrasi pantai yang terjadi di Pulau Maratua disebabkan gelombang tinggi dan banyaknya masyarakat yang membangun rumah di tepi pantai.
Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan (1) konservasi, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) penelitian dan pengembangan, (4) budi daya laut, (5) pariwisata, (6) usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, (7) pertanian organik, dan (8) peternakan.
Namun yang terjadi saat ini prioritas pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan amanat undang-undang tersebut.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (2011) menunjukkan aktivitas pertambangan yang tidak direkomendasikan untuk dilakukan di pulau kecil sampai saat ini masih terjadi, seperti yang terjadi di Pulau Lemo, Pulau Buaya, dan Pulau Laburoko Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dijadikan tempat penambangan nikel.
Selain itu, perkebunan sawit saat ini banyak merambah pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia, seperti yang terjadi di Pulau Bawal Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Tindakan Afirmatif
Berdasarkan kondisi di atas, permasalahan yang mendesak ditangani saat ini adalah pertama, masalah investasi pembangunan di pulau kecil. Investasi yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang 27/2007 hendaknya ditinjau kembali, seperti investasi pertambangan dan perkebunan sawit.
Hal ini disebabkan keberadaan kedua aktivitas ekonomi tersebut apabila dipaksakan dilakukan di pulau kecil akan sangat mengancam keberadaannya, termasuk keberadaan masyarakat yang ada di pulau-pulau kecil.
Kasus tenggelamnya pulau kecil yang terjadi selama ini hendaknya dijadikan pelajaran utama, di mana penyebab utamanya adalah aktivitas pertambangan di pulau kecil. Hal yang sama apabila perkebunan kelapa sawit dipaksakan di pulau kecil tidak menutup kemungkinan akan mengancam ekosistem yang ada di pulau kecil tersebut.
Kedua, kerusakan ekosistem di pulau kecil. Kerusakan ekosistem pulau kecil tersebut selain disebabkan oleh aktivitas ekonomi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga disebabkan laju pertumbuhan penduduk pulau kecil yang terus meningkat. Akibatnya, kebutuhan akan lahan untuk permukiman akan terus meningkat.
Dengan melihat keterancaman pulau kecil dari investasi dan kerusakan lingkungan tersebut, saat ini diperlukan tindakan afirmatif, yaitu tindakan khusus untuk mencapai kondisi pengelolaan pulau kecil yang ramah lingungan, keadilan bagi pengembangan ekonomi masyarakat lokal, dan demi menjaga keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia.
Tindakan afirmatif tersebut diperlukan mulai dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Di tingkat pusat, panduan investasi di pulau-pulau kecil hendaknya dapat ditingkatkan menjadi sebuah keputusan presiden atau peraturan pemerintah agar dapat dijadikan panduan oleh semua instansi yang berwenang menarik investasi ke wilayah Indonesia, termasuk ke pulau kecil.
Saat ini panduan investasi tersebut baru sebatas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, sehingga sangat sulit untuk dijadikan acuan bagi semua instansi, mengingat ego sektoral sampai saat ini masih sangat tinggi. Pandangan penulis, mengubah aturan jauh lebih mudah daripada menghilangkan ego sektoral yang ada di setiap instansi.
Selain itu juga program-program pembangunan di pulau-pulau kecil hendaknya dapat menjadi perhatian oleh semua kementerian yang ada di pemerintah. Program tanam pohon di pulau kecil, adopsi pulau kecil oleh pihak perguruan tinggi, dan pengembangan infrastruktur transportasi antarpulau hendaknya didukung anggaran yang memadai.
Oleh sebab itu dukungan politik anggaran dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kepentingan penyelamatan dan pengelolaan pulau kecil saat ini sangat mendesak.
Di tingkat pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), izin investasi harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah jangan dijadikan momentum untuk menarik investasi daerah tanpa adanya pertimbangan kerusakan lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri hendaknya dapat terus berperan aktif dalam mengawasi peraturan daerah, khususnya yang terkait investasi di pulau-pulau kecil.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Daerah, terutama Pasal 37 Ayat (4) yang menyatakan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri.
Keterpaduan dukungan pemerintah pusat, DPR, dan Pemerintah Daerah saat ini mendesak untuk dilakukan. Tanpa adanya tindakan afirmatif yang cepat, tepat, dan tegas dari pemerintah pusat, DPR, dan Pemerintah Daerah tersebut dikhawatirkan keberadaan pulau kecil, masyarakat pulau kecil, dan keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia akan terus terancam.
*Penulis adalah Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/content/read/pulau-pulau-kecil-terancam/
07 November 2011
Bantuan Kapal dan Konflik Perebutan Wilayah
31.10.2011 10:14
Bantuan Kapal dan Konflik Perebutan Wilayah
http://www.sinarharapan.co.id/content/read/bantuan-kapal-dan-konflik-perebutan-wilayah/
Penulis : Suhana*
Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) berencana mengalihkan sebagian anggaran program 1.000
kapal nelayan berbobot mati di atas 30 gross ton (GT) untuk pengadaan
kapal yang berukuran lebih kecil.
Hal itu guna merespons keputusan rapat kerja Komisi IV DPR, yang mendesak pemerintah mengevaluasi kembali program pengadaan 100 kapal periode 2010-2014 agar lebih berguna bagi nelayan kecil.
Rencana pemerintah untuk menurunkan ukuran kapal bantuan bagi nelayan hendaknya dicermati secara hati-hati, apakah dengan diberikannya bantuan kapal yang lebih kecil nelayan akan semakin sejahtera atau bahkan sebaliknya.
Pemerintah perlu membuka kembali data dalam 10 tahun terakhir ini terkait kasus-kasus perebutan wilayah tangkap antarnelayan kecil di perairan Indonesia, yang sangat tinggi.
Misalnya awal Mei 2005 di Perairan Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi pertikaian antarnelayan dalam perebutan wilayah tangkapan ikan. Pertikaian tersebut telah mengakibatkan sembilan kapal nelayan habis terbakar (Kompas, 4 Mei 2005).
Akar permasalahan berbagai pertikaian perebutan wilayah tangkap tersebut lebih didominasi oleh semakin menurunnya sumber daya ikan di wilayah perairan Indonesia dan belum terkendalinya jumlah kapal dan nelayan kecil di perairan Indonesia.
Dengan demikian, apabila sekarang ini KKP mau menambah jumlah kapal kecil di wilayah perairan Indonesia, penulis khawatir program tersebut akan semakin memperkeruh masalah perebutan wilayah tangkap di perairan Indonesia.
Kebijakan Tanggung
Sejauh ini, sejumlah kebijakan demi mengatasi masalah perebutan wilayah tangkap antarnelayan kecil di perairan Indonesia sudah dicoba pemerintah. Namun akibat perencanaan yang tidak matang, kebijakan-kebijakan tersebut gagal di tengah jalan.
Misalnya pada periode pemerintahan Megawati, pemerintah mencanangkan program transmigrasi nelayan Pantai Utara Jawa ke wilayah perairan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) guna menghindari kelebihan nelayan di perairan Pantai Utara Jawa.
Namun, karena tidak ada perencanaan yang matang, program trasmigrasi nelayan tersebut terkesan tak lebih hanya “mentransmigrasikan” kemiskinan nelayan dari Pulau Jawa ke wilayah perairan lain.
Saat ini pemerintah mencanangkan program restrukturisasi kapal milik nelayan kecil diganti dengan kapal-kapal di atas 30 GT, dengan harapan para nelayan kecil tersebut dapat mengakses wilayah perairan ZEEI dan laut lepas.
Namun, karena belum ada perencanaan yang matang, keberadaan program tersebut kini menimbulkan berbagai masalah di lapangan dan terancam gagal.
Hal itu tercermin dari empat indikator. Pertama, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2011 terhadap realisasi anggaran KKP tahun anggaran 2010 tercatat adanya beberapa satuan kerja (satker) pada Tugas Pembantuan, dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten/kota, yang tidak merealisasikan anggaran untuk pengadaan kapal di atas 30 GT.
Berdasarkan laporan BPK tersebut, berarti pelaksanaan bantuan kapal untuk restrukturisasi kapal nelayan tidak dibuat dengan perencanaan yang matang.
Kedua, KKP sebagai penggagas program tersebut jelas belum memahami karakteristik para nelayan kecil dan kondisi sumber daya ikan di perairan Indonesia.
Karakteristik nelayan kecil berbeda dengan karakter nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT, mulai dari perilaku menangkap ikan sampai pada penguasaan teknologi yang ada di kapal jelas sangat jauh berbeda.
Akibatnya, dengan waktu yang sangat mepet tersebut sangat tidak masuk akal apabila pemerintah dapat mengubah karakteristik nelayan kecil menjadi nelayan dengan kapal 30 GT tersebut. Apalagi tidak diikuti dengan program-program adaptasi nelayan kecil tersebut menjadi nelayan besar.
Terkait dengan kondisi sumber daya ikan di perairan Indonesia, saat ini kondisi penangkapan di laut pertumbuhannya sudah mulai terbatas, mengingat sudah mulai banyak kawasan perairan yang fully-exploited maupun mengalami over fishing seperti yang telah dilaporkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dalam hasil evaluasinya tahun 2006.
Namun, walaupun kondisi sudah kritis, sampai saat ini Menteri Kelautan dan Perikanan belum menjalankan amanat UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang secara tegas mengamanatkan agar segera menyusun keputusan menteri terkait rencana pengelolaan perikanan nasional (Pasal 7).
Ketiga, seandainya saja benar kapal tersebut diberikan kepada para nelayan kecil, penulis yakin hal itu malah akan makin menjerumuskan nelayan terhadap ketergantungan kepada para tengkulak. Biaya pengoperasian kapal di atas 30 GT sangat besar, bisa mencapai puluhan juta rupiah sekali trip.
Apalagi, BBM yang dipakai untuk kapal ikan di atas 30 GT dikenakan harga nonsubsidi (harga industri). Pertanyaannya: darimana para nelayan kecil mendapat biaya operasional kapal tersebut kalau bukan dari para tengkulak? Terlebih pihak perbankan pun belum mau mengucurkan kredit modal untuk para nelayan.
Ujung-ujungnya, kapal-kapal itu akan berganti pemilik ke para tengkulak. Kalau hal itu sampai terjadi, jelas bantuan kapal akan semakin menjerumuskan para nelayan kecil pada praktik-praktik yang melanggar hukum.
Keempat, pascapelaksanaan bantuan kapal 30 GT tersebut, produksi perikanan tangkap dipastikan tidak bakal meningkat signifikan. Bahkan laporan audit BPK (2011) menunjukkan bahwa dari total produksi perikanan nasional tahun 2010, 50,55 persen disumbangkan perikanan budi daya.
Artinya, peran perikanan tangkap terlihat semakin menurun dalam kontribusi terhadap produksi perikanan nasional. Ini sesuai dengan kondisi sumber daya perikanan tangkap tersebut.
Selain itu, kesejahteraan nelayan tidak meningkat signifikan, bahkan cenderung menurun. Hal ini tercermin dari terus menurunnya nilai tukar nelayan.
Data Badan Pusat Statistik (2011) terlihat bahwa rata-rata nilai tukar nelayan nasional per September 2011 tercatat hanya mencapai 103,80, atau menurun jika dibandingkan tahun 2009 yang nilainya mencapai 105,05.
Harus Matang
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, KKP perlu kembali mematangkan perencanaan restrukturisasi kapal nelayan tersebut. Pengalihan bantuan kapal 30 GT menjadi kapal-kapal yang berukuran lebih kecil tidak akan menyelesaikan masalah nelayan dan pengelolaan sumber daya ikan di lapangan.
Seandainya program tersebut dilaksanakan, penulis melihat hanya menyelesaikan tekanan politik saja, sementara masalah perebutan sumber daya ikan antarnelayan Indonesia akan semakin parah. Ini karena kapal-kapal kecil akan semakin menumpuk di wilayah pesisir Indonesia, sementara kondisi sumber daya ikan terus menurun.
Karena itu, KKP sebelum melanjutkan program restrukturisasi kapal tersebut hendaknya mematangkan lebih dahulu perencanaan program tersebut.
Selain itu, KKP hendaknya segera menyusun keputusan menteri terkait rencana pengelolaan perikanan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UU Perikanan. Ini dimaksudkan agar program bantuan kapal tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi sumber daya ikan nasional.
Program-program bimbingan adaptasi dari nelayan kecil (pantai) menjadi nelayan besar (ZEE dan laut lepas) juga perlu dikedepankan guna menjaga kesuksesan program tersebut. Dukungan perbankan jgua diharapkan. Ini dimaksudkan agar ketergantungan nelayan terhadap para tengkulak akan semakin menurun.
Alhasil, tanpa adanya perencanaan yang matang, program bantuan kapal akan berujung pada krisis sumber daya ikan, konflik, dan kemiskinan nelayan, serta semakin menjamurnya praktik korupsi.
*Penulis adalah Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.
sumber : http://www.sinarharapan.co.id/content/read/bantuan-kapal-dan-konflik-perebutan-wilayah/
Hal itu guna merespons keputusan rapat kerja Komisi IV DPR, yang mendesak pemerintah mengevaluasi kembali program pengadaan 100 kapal periode 2010-2014 agar lebih berguna bagi nelayan kecil.
Rencana pemerintah untuk menurunkan ukuran kapal bantuan bagi nelayan hendaknya dicermati secara hati-hati, apakah dengan diberikannya bantuan kapal yang lebih kecil nelayan akan semakin sejahtera atau bahkan sebaliknya.
Pemerintah perlu membuka kembali data dalam 10 tahun terakhir ini terkait kasus-kasus perebutan wilayah tangkap antarnelayan kecil di perairan Indonesia, yang sangat tinggi.
Misalnya awal Mei 2005 di Perairan Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi pertikaian antarnelayan dalam perebutan wilayah tangkapan ikan. Pertikaian tersebut telah mengakibatkan sembilan kapal nelayan habis terbakar (Kompas, 4 Mei 2005).
Akar permasalahan berbagai pertikaian perebutan wilayah tangkap tersebut lebih didominasi oleh semakin menurunnya sumber daya ikan di wilayah perairan Indonesia dan belum terkendalinya jumlah kapal dan nelayan kecil di perairan Indonesia.
Dengan demikian, apabila sekarang ini KKP mau menambah jumlah kapal kecil di wilayah perairan Indonesia, penulis khawatir program tersebut akan semakin memperkeruh masalah perebutan wilayah tangkap di perairan Indonesia.
Kebijakan Tanggung
Sejauh ini, sejumlah kebijakan demi mengatasi masalah perebutan wilayah tangkap antarnelayan kecil di perairan Indonesia sudah dicoba pemerintah. Namun akibat perencanaan yang tidak matang, kebijakan-kebijakan tersebut gagal di tengah jalan.
Misalnya pada periode pemerintahan Megawati, pemerintah mencanangkan program transmigrasi nelayan Pantai Utara Jawa ke wilayah perairan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) guna menghindari kelebihan nelayan di perairan Pantai Utara Jawa.
Namun, karena tidak ada perencanaan yang matang, program trasmigrasi nelayan tersebut terkesan tak lebih hanya “mentransmigrasikan” kemiskinan nelayan dari Pulau Jawa ke wilayah perairan lain.
Saat ini pemerintah mencanangkan program restrukturisasi kapal milik nelayan kecil diganti dengan kapal-kapal di atas 30 GT, dengan harapan para nelayan kecil tersebut dapat mengakses wilayah perairan ZEEI dan laut lepas.
Namun, karena belum ada perencanaan yang matang, keberadaan program tersebut kini menimbulkan berbagai masalah di lapangan dan terancam gagal.
Hal itu tercermin dari empat indikator. Pertama, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2011 terhadap realisasi anggaran KKP tahun anggaran 2010 tercatat adanya beberapa satuan kerja (satker) pada Tugas Pembantuan, dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten/kota, yang tidak merealisasikan anggaran untuk pengadaan kapal di atas 30 GT.
Berdasarkan laporan BPK tersebut, berarti pelaksanaan bantuan kapal untuk restrukturisasi kapal nelayan tidak dibuat dengan perencanaan yang matang.
Kedua, KKP sebagai penggagas program tersebut jelas belum memahami karakteristik para nelayan kecil dan kondisi sumber daya ikan di perairan Indonesia.
Karakteristik nelayan kecil berbeda dengan karakter nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT, mulai dari perilaku menangkap ikan sampai pada penguasaan teknologi yang ada di kapal jelas sangat jauh berbeda.
Akibatnya, dengan waktu yang sangat mepet tersebut sangat tidak masuk akal apabila pemerintah dapat mengubah karakteristik nelayan kecil menjadi nelayan dengan kapal 30 GT tersebut. Apalagi tidak diikuti dengan program-program adaptasi nelayan kecil tersebut menjadi nelayan besar.
Terkait dengan kondisi sumber daya ikan di perairan Indonesia, saat ini kondisi penangkapan di laut pertumbuhannya sudah mulai terbatas, mengingat sudah mulai banyak kawasan perairan yang fully-exploited maupun mengalami over fishing seperti yang telah dilaporkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dalam hasil evaluasinya tahun 2006.
Namun, walaupun kondisi sudah kritis, sampai saat ini Menteri Kelautan dan Perikanan belum menjalankan amanat UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang secara tegas mengamanatkan agar segera menyusun keputusan menteri terkait rencana pengelolaan perikanan nasional (Pasal 7).
Ketiga, seandainya saja benar kapal tersebut diberikan kepada para nelayan kecil, penulis yakin hal itu malah akan makin menjerumuskan nelayan terhadap ketergantungan kepada para tengkulak. Biaya pengoperasian kapal di atas 30 GT sangat besar, bisa mencapai puluhan juta rupiah sekali trip.
Apalagi, BBM yang dipakai untuk kapal ikan di atas 30 GT dikenakan harga nonsubsidi (harga industri). Pertanyaannya: darimana para nelayan kecil mendapat biaya operasional kapal tersebut kalau bukan dari para tengkulak? Terlebih pihak perbankan pun belum mau mengucurkan kredit modal untuk para nelayan.
Ujung-ujungnya, kapal-kapal itu akan berganti pemilik ke para tengkulak. Kalau hal itu sampai terjadi, jelas bantuan kapal akan semakin menjerumuskan para nelayan kecil pada praktik-praktik yang melanggar hukum.
Keempat, pascapelaksanaan bantuan kapal 30 GT tersebut, produksi perikanan tangkap dipastikan tidak bakal meningkat signifikan. Bahkan laporan audit BPK (2011) menunjukkan bahwa dari total produksi perikanan nasional tahun 2010, 50,55 persen disumbangkan perikanan budi daya.
Artinya, peran perikanan tangkap terlihat semakin menurun dalam kontribusi terhadap produksi perikanan nasional. Ini sesuai dengan kondisi sumber daya perikanan tangkap tersebut.
Selain itu, kesejahteraan nelayan tidak meningkat signifikan, bahkan cenderung menurun. Hal ini tercermin dari terus menurunnya nilai tukar nelayan.
Data Badan Pusat Statistik (2011) terlihat bahwa rata-rata nilai tukar nelayan nasional per September 2011 tercatat hanya mencapai 103,80, atau menurun jika dibandingkan tahun 2009 yang nilainya mencapai 105,05.
Harus Matang
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, KKP perlu kembali mematangkan perencanaan restrukturisasi kapal nelayan tersebut. Pengalihan bantuan kapal 30 GT menjadi kapal-kapal yang berukuran lebih kecil tidak akan menyelesaikan masalah nelayan dan pengelolaan sumber daya ikan di lapangan.
Seandainya program tersebut dilaksanakan, penulis melihat hanya menyelesaikan tekanan politik saja, sementara masalah perebutan sumber daya ikan antarnelayan Indonesia akan semakin parah. Ini karena kapal-kapal kecil akan semakin menumpuk di wilayah pesisir Indonesia, sementara kondisi sumber daya ikan terus menurun.
Karena itu, KKP sebelum melanjutkan program restrukturisasi kapal tersebut hendaknya mematangkan lebih dahulu perencanaan program tersebut.
Selain itu, KKP hendaknya segera menyusun keputusan menteri terkait rencana pengelolaan perikanan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UU Perikanan. Ini dimaksudkan agar program bantuan kapal tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi sumber daya ikan nasional.
Program-program bimbingan adaptasi dari nelayan kecil (pantai) menjadi nelayan besar (ZEE dan laut lepas) juga perlu dikedepankan guna menjaga kesuksesan program tersebut. Dukungan perbankan jgua diharapkan. Ini dimaksudkan agar ketergantungan nelayan terhadap para tengkulak akan semakin menurun.
Alhasil, tanpa adanya perencanaan yang matang, program bantuan kapal akan berujung pada krisis sumber daya ikan, konflik, dan kemiskinan nelayan, serta semakin menjamurnya praktik korupsi.
*Penulis adalah Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.
sumber : http://www.sinarharapan.co.id/content/read/bantuan-kapal-dan-konflik-perebutan-wilayah/
24 September 2011
Negara Kelautan Pengimpor 1,8 Juta Ton Garam
Penulis : Suhana*
Sebulan lebih masalah garam nasional menjadi perbincangan
publik, baik di media massa maupun dalam forum-forum diskusi lainnya,
seperti di pertemuan focus group discussion (FGD) kantor Sinar Harapan pekan lalu.
Kisruh garam diawali dengan banjirnya garam impor legal maupun ilegal di awal 2011. Akibatnya harga garam petani anjlok. Garam impor memang sangat menekan para petani garam nasional, karena di beberapa sentra garam saat ini sedang panen raya.
Akan tetapi pada 2010 harus diakui garam impor sangat diperlukan untuk memenuhi konsumsi garam nasional. Proses produksi garam yang masih mengandalkan proses alami dari panas sinar matahari telah menjadi kendala ketika cuaca buruk, seperti yang terjadi sepanjang 2010.
Produksi garam nasional pada 2010 hanya mencapai 30.000 ton, sehingga pemerintah mengimpor lebih dari 2,1 juta ton guna memenuhi kebutuhan nasional. Rata-rata impor garam nasional setiap tahunnya mencapai 1,8 juta ton (UN Comtrade 2010).
Kisruh garam impor terjadi karena pemerintah tidak konsisten dan tegas menerapkan Surat Keputusan Menperindag No 360/MPP/Kep/5/2004 yang mengatur tentang (1) kewajiban bagi industri yang mengimpor garam (importir terdaftar garam) untuk membeli 50 persen kebutuhannya dari garam lokal terlebih dahulu, (2) dilarang mengimpor garam pada masa tertentu (satu bulan sebelum panen, selama panen, dan dua bulan setelah panen garam rakyat), serta dilarang mengimpor garam bila harga garam rakyat terlalu rendah (di bawah Rp 145.000 per ton untuk mutu K1, Rp 100.000 per ton untuk K2, dan Rp 70.000 untuk K3). Kenyataan di lapangan, SK Menperindag tersebut tak laku.
Mutu Rendah
Sebagian besar masyarakat mempertanyakan kenapa Indonesia yang lautnya luas masih mengimpor garam. Seharusnya para pemangku kepentingan (baca: pemerintah) sadar hal itu dan membuat kebijakan pergaraman nasional yang baik.
Catatan penulis menunjukkan tingginya impor garam disebabkan oleh, pertama, produksi garam nasional 100 persen masih mengandalkan panas matahari. Proses produksi garam nasional yang masih sangat tradisional tersebut menjadi pemicu rendahnya produksi garam nasional.
Sampai saat ini tidak dikembangkan teknologi tepat guna dan ekonomis yang dapat diaplikasikan oleh para petambak garam. Akibatnya, produksi garam nasional masih sangat tergantung pada kondisi cuaca, kalau panas matahari cukup, produksi garam meningkat dan sebaliknya.
Penulis menilai pemerintah tidak serius membenahi proses produksi garam nasional. Seharusnya sejak lama pemerintah dan perguruan tinggi dapat mengembangkan berbagai teknologi tepat guna dan ekonomis bagi para petani garam, namun hal itu hanya berhenti di angan-angan. Bahkan ketika ditanyakan pada kalangan perguruan tinggi dan pemerintah: adakah ahli garam di Indonesia? Jawabannya, banyak yang tidak tahu siapa ahli garam yang ada di negara bahari ini.
Kedua, garam yang diproduksi petambak tradisional kualitasnya rendah, sehingga para pengusaha lebih menyukai garam impor yang berkualitas tinggi namun harganya murah.
Secara hukum ekonomi perilaku pengusaha garam nasional tersebut dapat dibenarkan. Meskipun demikian, tanpa adanya pembinaan yang baik terhadap para petambak garam nasional agar mutu produksi mereka meningkat, sama saja dengan membiarkan mereka terus terpuruk.
Perlu Kebijakan Tuntas
Ada tiga hal pokok yang sering menjadi masalah bagi petani garam, yaitu harga, mutu, dan distribusi produk. Kalau kita lihat saat ini, penentuan harga garam di tingkat petani lebih banyak ditentukan pada mekanisme pasar, walaupun dalam SK Menperindag Tahun 2004 telah ditentukan patokan harga di tingkat titik pengepul (collecting point) di sentra-sentra garam rakyat.
Penentuan harga dalam realisasinya belum dilaksanakan, tidak dilakukan secara konsisten dan konsekuen meskipun telah ditetapkan dan diatur keputusan pemerintah.
Belum adanya standardisasi mutu yang baku dan disepakati pemangku kepentingan terkait, setidak-tidaknya oleh petani garam dan pihak produsen garam olahan, sangat merugikan petani.
Selama ini penentuan mutu oleh produsen secara sepihak berdasarkan hasil visualisasi produk. Petani garam tidak mengetahui secara pasti spesifiksi teknis kelas mutu dan harga yang berlaku. Keterbatasan akses informasi dimanfaatkan produsen dalam penentuan mutu produk garam petani.
Sementara itu, upaya untuk meningkatkan mutu dan jumlah garam rakyat yang diproduksi juga mengalami banyak kendala, antara lain makin buruknya mutu air laut sebagai bahan baku pembuatan garam, makin sempit dan kecilnya petak-petak ladang garam karena kepemilikan per orang/penguasaan lahan yang terbatas, bersaing dengan penggunaan lahan yang lebih produktif, lamanya musim hujan dan tingginya curah hujan pada waktu tertentu, dan makin tingginya biaya produksi di saat harga garam rakyat jatuh.
Berdasarkan hal tersebut, kisruh garam impor ini hendaknya dijadikan pintu masuk untuk memperbaiki kebijakan pergaraman nasional yang saat ini masih sangat amburadul. Perlu ada kebijakan yang tuntas guna memperbaiki kondisi pergaraman dan kesejahteraan petani garam nasional.
Petani garam tidak hanya memerlukan kucuran anggaran bantuan modal saja, tetapi perlu juga didukung kebijakan lainnya seperti perbaikan kualitas perairan laut nasional sebagai bahan baku para petani garam.
Selain itu juga peran perguruan tinggi dan lembaga-lembaga riset milik pemerintah lainnya perlu dioptimalkan guna menghasilkan teknologi-teknologi tepat guna dan ekonomis dalam mendukung produksi garam nasional.
Alhasil, tanpa adanya kebijakan yang tuntas, yang melibatkan semua sektor, penulis khawatir kisruh garam impor ini hanya akan berakhir tanpa ada perbaikan yang berarti bagi para petani garam nasional. Dengan begitu, garam impor akan terus menghantui para petani garam nasional.
*Penulis adalah Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/content/read/negara-kelautan-pengimpor-18-juta-ton-garam/
Kisruh garam diawali dengan banjirnya garam impor legal maupun ilegal di awal 2011. Akibatnya harga garam petani anjlok. Garam impor memang sangat menekan para petani garam nasional, karena di beberapa sentra garam saat ini sedang panen raya.
Akan tetapi pada 2010 harus diakui garam impor sangat diperlukan untuk memenuhi konsumsi garam nasional. Proses produksi garam yang masih mengandalkan proses alami dari panas sinar matahari telah menjadi kendala ketika cuaca buruk, seperti yang terjadi sepanjang 2010.
Produksi garam nasional pada 2010 hanya mencapai 30.000 ton, sehingga pemerintah mengimpor lebih dari 2,1 juta ton guna memenuhi kebutuhan nasional. Rata-rata impor garam nasional setiap tahunnya mencapai 1,8 juta ton (UN Comtrade 2010).
Kisruh garam impor terjadi karena pemerintah tidak konsisten dan tegas menerapkan Surat Keputusan Menperindag No 360/MPP/Kep/5/2004 yang mengatur tentang (1) kewajiban bagi industri yang mengimpor garam (importir terdaftar garam) untuk membeli 50 persen kebutuhannya dari garam lokal terlebih dahulu, (2) dilarang mengimpor garam pada masa tertentu (satu bulan sebelum panen, selama panen, dan dua bulan setelah panen garam rakyat), serta dilarang mengimpor garam bila harga garam rakyat terlalu rendah (di bawah Rp 145.000 per ton untuk mutu K1, Rp 100.000 per ton untuk K2, dan Rp 70.000 untuk K3). Kenyataan di lapangan, SK Menperindag tersebut tak laku.
Mutu Rendah
Sebagian besar masyarakat mempertanyakan kenapa Indonesia yang lautnya luas masih mengimpor garam. Seharusnya para pemangku kepentingan (baca: pemerintah) sadar hal itu dan membuat kebijakan pergaraman nasional yang baik.
Catatan penulis menunjukkan tingginya impor garam disebabkan oleh, pertama, produksi garam nasional 100 persen masih mengandalkan panas matahari. Proses produksi garam nasional yang masih sangat tradisional tersebut menjadi pemicu rendahnya produksi garam nasional.
Sampai saat ini tidak dikembangkan teknologi tepat guna dan ekonomis yang dapat diaplikasikan oleh para petambak garam. Akibatnya, produksi garam nasional masih sangat tergantung pada kondisi cuaca, kalau panas matahari cukup, produksi garam meningkat dan sebaliknya.
Penulis menilai pemerintah tidak serius membenahi proses produksi garam nasional. Seharusnya sejak lama pemerintah dan perguruan tinggi dapat mengembangkan berbagai teknologi tepat guna dan ekonomis bagi para petani garam, namun hal itu hanya berhenti di angan-angan. Bahkan ketika ditanyakan pada kalangan perguruan tinggi dan pemerintah: adakah ahli garam di Indonesia? Jawabannya, banyak yang tidak tahu siapa ahli garam yang ada di negara bahari ini.
Kedua, garam yang diproduksi petambak tradisional kualitasnya rendah, sehingga para pengusaha lebih menyukai garam impor yang berkualitas tinggi namun harganya murah.
Secara hukum ekonomi perilaku pengusaha garam nasional tersebut dapat dibenarkan. Meskipun demikian, tanpa adanya pembinaan yang baik terhadap para petambak garam nasional agar mutu produksi mereka meningkat, sama saja dengan membiarkan mereka terus terpuruk.
Perlu Kebijakan Tuntas
Ada tiga hal pokok yang sering menjadi masalah bagi petani garam, yaitu harga, mutu, dan distribusi produk. Kalau kita lihat saat ini, penentuan harga garam di tingkat petani lebih banyak ditentukan pada mekanisme pasar, walaupun dalam SK Menperindag Tahun 2004 telah ditentukan patokan harga di tingkat titik pengepul (collecting point) di sentra-sentra garam rakyat.
Penentuan harga dalam realisasinya belum dilaksanakan, tidak dilakukan secara konsisten dan konsekuen meskipun telah ditetapkan dan diatur keputusan pemerintah.
Belum adanya standardisasi mutu yang baku dan disepakati pemangku kepentingan terkait, setidak-tidaknya oleh petani garam dan pihak produsen garam olahan, sangat merugikan petani.
Selama ini penentuan mutu oleh produsen secara sepihak berdasarkan hasil visualisasi produk. Petani garam tidak mengetahui secara pasti spesifiksi teknis kelas mutu dan harga yang berlaku. Keterbatasan akses informasi dimanfaatkan produsen dalam penentuan mutu produk garam petani.
Sementara itu, upaya untuk meningkatkan mutu dan jumlah garam rakyat yang diproduksi juga mengalami banyak kendala, antara lain makin buruknya mutu air laut sebagai bahan baku pembuatan garam, makin sempit dan kecilnya petak-petak ladang garam karena kepemilikan per orang/penguasaan lahan yang terbatas, bersaing dengan penggunaan lahan yang lebih produktif, lamanya musim hujan dan tingginya curah hujan pada waktu tertentu, dan makin tingginya biaya produksi di saat harga garam rakyat jatuh.
Berdasarkan hal tersebut, kisruh garam impor ini hendaknya dijadikan pintu masuk untuk memperbaiki kebijakan pergaraman nasional yang saat ini masih sangat amburadul. Perlu ada kebijakan yang tuntas guna memperbaiki kondisi pergaraman dan kesejahteraan petani garam nasional.
Petani garam tidak hanya memerlukan kucuran anggaran bantuan modal saja, tetapi perlu juga didukung kebijakan lainnya seperti perbaikan kualitas perairan laut nasional sebagai bahan baku para petani garam.
Selain itu juga peran perguruan tinggi dan lembaga-lembaga riset milik pemerintah lainnya perlu dioptimalkan guna menghasilkan teknologi-teknologi tepat guna dan ekonomis dalam mendukung produksi garam nasional.
Alhasil, tanpa adanya kebijakan yang tuntas, yang melibatkan semua sektor, penulis khawatir kisruh garam impor ini hanya akan berakhir tanpa ada perbaikan yang berarti bagi para petani garam nasional. Dengan begitu, garam impor akan terus menghantui para petani garam nasional.
*Penulis adalah Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/content/read/negara-kelautan-pengimpor-18-juta-ton-garam/
06 Juni 2011
Pekerja Asing Distop
Kompas, 6 Juni 2011 | 03.31 WIB
Pekerja Asing Distop
Jakarta, Kompas - Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai menghentikan rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing bagi kapal perikanan Indonesia. Penghentian tenaga kerja asing diberlakukan bagi semua kapal ikan baik yang mengajukan izin baru maupun perpanjangan izin.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Dedy Sutisna, Sabtu (4/6) di Jakarta, mengemukakan, salah satu syarat penerbitan ataupun perpanjangan surat izin penangkapan ikan maupun surat izin kapal pengangkut ikan adalah tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Menurut Dedy, ketentuan tentang penghentian rekomendasi tenaga kerja asing mulai diterapkan Maret 2011. Adapun regulasi terkait penghentian tersebut sedang dirumuskan dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
”Secara bertahap, pemerintah menghentikan penggunaan tenaga kerja asing di kapal perikanan,” kata Dedy.
Pemilik Perusahaan Perikanan Harini Group, Harini Nalendra, menilai, tenaga kerja Indonesia sesungguhnya memiliki keunggulan bekerja di kapal ikan, bahkan hingga tingkat internasional. Ia mencontohkan, di kapal-kapal ikan Jepang, jumlah tenaga kerja Indonesia dibandingkan dengan Jepang saat ini berbanding 4 : 1.
Meski demikian, kendala yang masih perlu dibenahi adalah sertifikasi yang mumpuni agar tenaga kerja memiliki akreditasi yang diakui internasional.
Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengemukakan, jumlah tenaga kerja asing di kapal ikan di Laut Arafura hingga kini hampir 100 persen dari total awak kapal. Dibutuhkan kepastian implementasi di lapangan melalui pendaratan seluruh hasil tangkapan kapal perikanan di pelabuhan Indonesia seperti yang diamanatkan oleh UU Perikanan.
”Selama hasil tangkapan tidak didaratkan di pelabuhan-pelabuhan nasional, sulit untuk dapat mengontrol tenaga kerja asing,” ujar Suhana.
Terkait dengan hal itu, aparat pengawasan KKP juga perlu mendorong inspeksi ke kapal perikanan di tengah laut sehingga dapat dikontrol apakah tenaga kerja di kapal perikanan asing atau tidak. (LKT)
Pekerja Asing Distop
Jakarta, Kompas - Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai menghentikan rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing bagi kapal perikanan Indonesia. Penghentian tenaga kerja asing diberlakukan bagi semua kapal ikan baik yang mengajukan izin baru maupun perpanjangan izin.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Dedy Sutisna, Sabtu (4/6) di Jakarta, mengemukakan, salah satu syarat penerbitan ataupun perpanjangan surat izin penangkapan ikan maupun surat izin kapal pengangkut ikan adalah tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Menurut Dedy, ketentuan tentang penghentian rekomendasi tenaga kerja asing mulai diterapkan Maret 2011. Adapun regulasi terkait penghentian tersebut sedang dirumuskan dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
”Secara bertahap, pemerintah menghentikan penggunaan tenaga kerja asing di kapal perikanan,” kata Dedy.
Pemilik Perusahaan Perikanan Harini Group, Harini Nalendra, menilai, tenaga kerja Indonesia sesungguhnya memiliki keunggulan bekerja di kapal ikan, bahkan hingga tingkat internasional. Ia mencontohkan, di kapal-kapal ikan Jepang, jumlah tenaga kerja Indonesia dibandingkan dengan Jepang saat ini berbanding 4 : 1.
Meski demikian, kendala yang masih perlu dibenahi adalah sertifikasi yang mumpuni agar tenaga kerja memiliki akreditasi yang diakui internasional.
Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengemukakan, jumlah tenaga kerja asing di kapal ikan di Laut Arafura hingga kini hampir 100 persen dari total awak kapal. Dibutuhkan kepastian implementasi di lapangan melalui pendaratan seluruh hasil tangkapan kapal perikanan di pelabuhan Indonesia seperti yang diamanatkan oleh UU Perikanan.
”Selama hasil tangkapan tidak didaratkan di pelabuhan-pelabuhan nasional, sulit untuk dapat mengontrol tenaga kerja asing,” ujar Suhana.
Terkait dengan hal itu, aparat pengawasan KKP juga perlu mendorong inspeksi ke kapal perikanan di tengah laut sehingga dapat dikontrol apakah tenaga kerja di kapal perikanan asing atau tidak. (LKT)
Langganan:
Postingan (Atom)
Saatnya Mewujudkan Negara Kepulauan Indonesia
"UUD 1945 Pasal 25E telah mengamantkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"